Berita

Ichsanuddin Noorsy/RMOL

Politik

Jika Pelanggaran Ini Bisa Dibuktikan, Freeport Gratis Dimiliki Indonesia

SELASA, 25 DESEMBER 2018 | 01:18 WIB | LAPORAN:

Pemerintah bisa saja tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2021, sebagaimana KK generasi kedua yang ditandatangani 30 Desember 1991.

Dengan tidak memperpanjang, pemerintah bisa langsung mengambil alih perusahaan milik Amerika Serikat itu tanpa biaya sepeserpun uang saat kontrak habis.

Begitu kata ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/12).


Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan jika pemerintah mampu membuktikan PTFI telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Salah satunya, pelangaran hukum tentang laporan deep mining (penambangan dalam) PTFI.

Sebab, ada perbedaan antara laporan ke bursa saham di Amerika Serikat New York Stock Exchange dengan laporan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia.

"Yang kedua, pelanggaran atas pemakaian hutan lindung (sebagai lahan tambang)," sambungnya.

Selanjutnya, tentang pelanggaran atas pembuangan limbah tambang atau tailing yang merusak lingkungan di sekitar tambang emas itu.

Pun kata Noorsy, pelanggaran pembuangan tailing itu secara tak langsung diakui sendiri oleh PTFI dengan melakukan pembayaran kepada pemerintah Provinsi Papua dan Mimika sebesar Rp 350 miliar.

"Kan sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran hukum. Dengan alasan pelanggaran hukum itu sesungguhnya tidak ada kewajiban pemerintah untuk memutuskan Kontrak Karya 1997 dan memperbarui dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nggak perlu, karena tadi ada itikad tidak baik dari Freeport," jelasnya.

Hal itu menurutnya diperparah dengan pengakuan mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. RR, sapaan akrabnya mengungkapkan adanya dugaan suap kepada menteri di era Soeharto sehingga pada 30 Desember 1991, kontrak Freeport diteken untuk perpanjangan selama 30 tahun hingga tahun 2021.

"Jadi sesungguhnya ada empat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Freeport," pungkasnya. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya