Berita

Pasukan TNI/Net

Politik

Punya Tugas Tuntaskan Kasus, TNI-Polri Tidak Boleh Ditarik Dari Papua

SENIN, 24 DESEMBER 2018 | 01:03 WIB | LAPORAN:

Permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe agar pasukan TNI-Polri mundur dari bagian operasi kelompok kriminal bersenjata di Papua dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro mengatakan TNI punya tugas menyelesaikan kasus pelanggaran hukum berat hingga tuntas. Apalagi, masih ada empat orang karyawan PT Istaka Karya yang hingga kini belum diketahui nasibnya.

"Seruan yang disampaikan Gubernur Papua tidak tepat. TNI-Polri tidak boleh ditarik karena masih punya tugas menyelesaikan kasus," ujar Simon, sapaannya, Minggu (23/12).


Di samping itu, kata Simon, kehadiran TNI-Polri di Kabupaten Nduga juga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), menjaga keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

"Justru kehadiran pasukan TNI-Polri di Nduga untuk menjalankan tugas utama melindungi dan menjaga wilayah Indonesia. Termasuk menjaga situasi kondusif saat perayaan Natal," ujar Simon.

Simon mengingatkan bahwa kelompok separatisme di Papua telah melakukan pelanggaran HAM dan melawan kedaulatan NKRI. Kelompok separatis harus ditindak tegas karena bisa mengancam kedaulatan NKRI.

"Saya melihat justru agak janggal jika seorang gubernur meminta menarik pasukan TNI-Polri yang sedang bertugas menuntaskan kasus pelanggaran hukum berat. Sang gubernur seperti tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah," terang Simon yang juga pengamat intelijen tersebut.

Seharusnya, lanjut Simon, Lukas Enembe bisa bertindak sesuai peraturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa kewajiban kepala daerah adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu, sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Dengan melihat tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang, maka TNI tidak perlu ditarik dari bumi Papua. Justru dalam siatusi menjelang Natal dan tahun baru, daerah-daerah rawan konflik harus diperkuat. Hal itu untuk menjaga ancaman kedaulatan dan menjaga rasa aman masyarakat," pungkas Simon. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya