Berita

Migran Amerika Tengah yang berupaya memasuki Amerika Serikat/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Tolak Larangan Suaka Untuk Imigran Ilegal Ala Trump

SABTU, 22 DESEMBER 2018 | 21:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk menentang kebijakan pemerintah Donald Trump untuk menolak suaka bagi migran yang melintasi perbatasan Amerika Serikat-Meksiko secara ilegal.

Pengadilan tinggi menolak kebijakan 5-4, dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts berpihak pada kaum liberal pengadilan pada Jumat (21/12).

Dikabarkan BBC, pemerintah Amerika Serikat menggambarkan kebijakan itu sebagai cara untuk mengatasi krisis perbatasan.


Namun Hakim konservatif Neil Gorsuch, Clarence Thomas, Samuel Alito dan Brett Kavanaugh memiliki pendapat yang berbeda.

Untuk diketahui bahwa pada 9 November lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan dekrit yang menyebut bahwa hanya klaim suaka yang dibuat di pelabuhan masuk resmi yang akan diproses.

Namun pengadilan federal yang lebih rendah memblokir kebijakan itu agar tidak berlaku segera setelah itu.

Kemudian, Jaksa Agung Noel Francisco mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar memberikan lampu hijau bagi dekrit presiden itu. Dia mengklaim dekrit presiden adalah untuk keamanan perbatasan dan untuk mencegah penyeberangan yang berbahaya.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa larangan sementara itu akan membantu presiden dalam negosiasi diplomatik yang sensitif dan berkelanjutan dengan Meksiko, El Salvador, Guatemala dan Honduras.

Meskipun larangan administrasi itu digambarkan sebagai sementara, namun pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa Gedung Putih tidak boleh mengubah undang-undang federal yang ada dengan cara ini.

Di bawah hukum Amerika Serikat, ada kewajiban hukum untuk mendengar klaim suaka dari para migran jika mereka mengatakan mereka takut akan kekerasan di negara asal mereka, terlepas dari bagaimana mereka memasuki negara tersebut. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya