Berita

Migran Amerika Tengah yang berupaya memasuki Amerika Serikat/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Tolak Larangan Suaka Untuk Imigran Ilegal Ala Trump

SABTU, 22 DESEMBER 2018 | 21:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk menentang kebijakan pemerintah Donald Trump untuk menolak suaka bagi migran yang melintasi perbatasan Amerika Serikat-Meksiko secara ilegal.

Pengadilan tinggi menolak kebijakan 5-4, dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts berpihak pada kaum liberal pengadilan pada Jumat (21/12).

Dikabarkan BBC, pemerintah Amerika Serikat menggambarkan kebijakan itu sebagai cara untuk mengatasi krisis perbatasan.


Namun Hakim konservatif Neil Gorsuch, Clarence Thomas, Samuel Alito dan Brett Kavanaugh memiliki pendapat yang berbeda.

Untuk diketahui bahwa pada 9 November lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan dekrit yang menyebut bahwa hanya klaim suaka yang dibuat di pelabuhan masuk resmi yang akan diproses.

Namun pengadilan federal yang lebih rendah memblokir kebijakan itu agar tidak berlaku segera setelah itu.

Kemudian, Jaksa Agung Noel Francisco mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar memberikan lampu hijau bagi dekrit presiden itu. Dia mengklaim dekrit presiden adalah untuk keamanan perbatasan dan untuk mencegah penyeberangan yang berbahaya.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa larangan sementara itu akan membantu presiden dalam negosiasi diplomatik yang sensitif dan berkelanjutan dengan Meksiko, El Salvador, Guatemala dan Honduras.

Meskipun larangan administrasi itu digambarkan sebagai sementara, namun pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa Gedung Putih tidak boleh mengubah undang-undang federal yang ada dengan cara ini.

Di bawah hukum Amerika Serikat, ada kewajiban hukum untuk mendengar klaim suaka dari para migran jika mereka mengatakan mereka takut akan kekerasan di negara asal mereka, terlepas dari bagaimana mereka memasuki negara tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya