Berita

Migran Amerika Tengah yang berupaya memasuki Amerika Serikat/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Tolak Larangan Suaka Untuk Imigran Ilegal Ala Trump

SABTU, 22 DESEMBER 2018 | 21:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk menentang kebijakan pemerintah Donald Trump untuk menolak suaka bagi migran yang melintasi perbatasan Amerika Serikat-Meksiko secara ilegal.

Pengadilan tinggi menolak kebijakan 5-4, dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts berpihak pada kaum liberal pengadilan pada Jumat (21/12).

Dikabarkan BBC, pemerintah Amerika Serikat menggambarkan kebijakan itu sebagai cara untuk mengatasi krisis perbatasan.


Namun Hakim konservatif Neil Gorsuch, Clarence Thomas, Samuel Alito dan Brett Kavanaugh memiliki pendapat yang berbeda.

Untuk diketahui bahwa pada 9 November lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan dekrit yang menyebut bahwa hanya klaim suaka yang dibuat di pelabuhan masuk resmi yang akan diproses.

Namun pengadilan federal yang lebih rendah memblokir kebijakan itu agar tidak berlaku segera setelah itu.

Kemudian, Jaksa Agung Noel Francisco mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar memberikan lampu hijau bagi dekrit presiden itu. Dia mengklaim dekrit presiden adalah untuk keamanan perbatasan dan untuk mencegah penyeberangan yang berbahaya.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa larangan sementara itu akan membantu presiden dalam negosiasi diplomatik yang sensitif dan berkelanjutan dengan Meksiko, El Salvador, Guatemala dan Honduras.

Meskipun larangan administrasi itu digambarkan sebagai sementara, namun pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa Gedung Putih tidak boleh mengubah undang-undang federal yang ada dengan cara ini.

Di bawah hukum Amerika Serikat, ada kewajiban hukum untuk mendengar klaim suaka dari para migran jika mereka mengatakan mereka takut akan kekerasan di negara asal mereka, terlepas dari bagaimana mereka memasuki negara tersebut. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya