Berita

Migran Amerika Tengah yang berupaya memasuki Amerika Serikat/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Tolak Larangan Suaka Untuk Imigran Ilegal Ala Trump

SABTU, 22 DESEMBER 2018 | 21:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk menentang kebijakan pemerintah Donald Trump untuk menolak suaka bagi migran yang melintasi perbatasan Amerika Serikat-Meksiko secara ilegal.

Pengadilan tinggi menolak kebijakan 5-4, dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts berpihak pada kaum liberal pengadilan pada Jumat (21/12).

Dikabarkan BBC, pemerintah Amerika Serikat menggambarkan kebijakan itu sebagai cara untuk mengatasi krisis perbatasan.


Namun Hakim konservatif Neil Gorsuch, Clarence Thomas, Samuel Alito dan Brett Kavanaugh memiliki pendapat yang berbeda.

Untuk diketahui bahwa pada 9 November lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan dekrit yang menyebut bahwa hanya klaim suaka yang dibuat di pelabuhan masuk resmi yang akan diproses.

Namun pengadilan federal yang lebih rendah memblokir kebijakan itu agar tidak berlaku segera setelah itu.

Kemudian, Jaksa Agung Noel Francisco mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar memberikan lampu hijau bagi dekrit presiden itu. Dia mengklaim dekrit presiden adalah untuk keamanan perbatasan dan untuk mencegah penyeberangan yang berbahaya.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa larangan sementara itu akan membantu presiden dalam negosiasi diplomatik yang sensitif dan berkelanjutan dengan Meksiko, El Salvador, Guatemala dan Honduras.

Meskipun larangan administrasi itu digambarkan sebagai sementara, namun pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa Gedung Putih tidak boleh mengubah undang-undang federal yang ada dengan cara ini.

Di bawah hukum Amerika Serikat, ada kewajiban hukum untuk mendengar klaim suaka dari para migran jika mereka mengatakan mereka takut akan kekerasan di negara asal mereka, terlepas dari bagaimana mereka memasuki negara tersebut. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya