Berita

Penandatanganan PKO bank penyalur KPR FLPP/PUPR

Bisnis

PUPR Tanda Tangani PKO Dengan 25 Bank Penyalur KPR FLPP

SABTU, 22 DESEMBER 2018 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan 25 bank untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.

Bank pelaksana yang menandatangani PKO adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP dengan capaian realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit, dan capaian target 2018 terhadap addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70 persen.

Bank-bank pelaksana terdiri dari empat bank umum nasional, dua bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta enam bank pembangunan daerah syariah. 25 bank pelaksana tersebut yakni Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Sumselbabel Syariah. Kemudian Bank Kalsel Syariah, Bank Papua, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Kalteng, dan Bank Kalsel.


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap, dengan penandatanganan PKO peran perbankan mendukung Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal.

Dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP. Karena keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.

"Tujuannya untuk perlindungan konsumen dan mengatasi keluhan konsumen yang merasa tidak terpuaskan akibat kualitas rumah yang dibangun pengembang. Pihak perbankan diharapkan tidak hanya menyalurkan kredit, namun betul-betul memastikan hunian yang dibangun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil dan rawan gempa," jelas Menteri Basuki dalam penandatanganan PKO di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta pada Jumat (21/12).

Penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP Budi Hartono dengan perwakilan masing-masing bank dan disaksikan langsung Menteri Basuki didampingi Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti, Dirjen Penyediaan Perumahan yang juga Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi AH dan para pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian PUPR.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, pada akhir triwulan IV-2018 dilakukan evaluasi terhadap 43 bank pelaksana penyalur KPR FLPP berdasarkan kriteria penilaian kinerja terhadap bank pelaksana meliputi capaian minimal kuota dan capaian kinerja. Hasilnya didapat 25 bank yang memenuhi kriteria evaluasi.

Untuk bank pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian tahun 2018 terhadap addendum PKO dan masih berminat menjadi penyalur FLPP, maka BLU PPDPP akan melakukan assessment terlebih dahulu yang akan dilaksanakan pada Januari-Maret 2019. Berdasarkan hasil assessment, bank pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada bulan April.

"Dalam PKO yang dilaksanakan terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada," papar Budi.

PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP dari tahun 2010 hingga per 14 Desember 2018 telah menyalurkan dan mengelola dana sebanyak Rp 35,76 triliun untuk 566.774 unit rumah. Tahun 2019, PPDPP akan mengelola dana sebanyak Rp 7,1 triliun terdiri Rp 5,2 triliun dari DIPA 2019 ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp 1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya