Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perwira Polisi Jerman Dinyatakan Bersalah Diam-diam Lepas Kondom Saat Berhubungan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang perwira polisi Jerman telah dinyatakan bersalah melakukan penyerangan seksual karena melepaskan alat kontrasepsi kondom selama hubungan seksual tanpa persetujuan dari rekannya.

Tindakan ini dikenal dengan istilah "stealthing". Ini adalah kasus pertama dari jenisnya yang akan dituntut di Jerman.

Jurubicara utama pengadilan Berlin, Lisa Jani menjelaskan bahwa terdakwa adalah seorang perwira polisi berusia 36 tahun. Dia dinyatakan bersalah di pengadilan lokal di Berlin pada 11 Desember kemarin setelah melakukan pelanggaran di apartemennya di ibukota Jerman pada 18 November 2017.


Akibatnya, dia menerima hukuman penjara delapan bulan ditangguhkan dari pengadilan serta didenda 3.000 euro untuk "kerusakan" bersama dengan denda 96 euro untuk membayar tes kesehatan seksual untuk korban perempuan.

Lebih lanjut, Lisa Jani menjelaskan bahwa korban mengatakan kepada pengadilan bahwa dia secara eksplisit meminta pria itu untuk mengenakan kondom dan tidak memberikan persetujuan untuk hubungan seksual tanpa perlindungan.

Namun dia menyadari bahwa pria itu tidak memakai kondom ketika dia mengalami ejakulasi.

Wanita itu kemudian meninggalkan flatnya dengan marah karena khawatir bahwa dia berpotensi terkena penyakit menular seksual. Dia kemudian memanggil polisi ke properti terdakwa, tetapi dia tidak membuka pintu. Kasus itu pun kemudian dibawa ke ranah hukum.

Untuk diketahui, stealthing belakangan menjadi isu yang banyak diperdebatkan. Stealthing sendiri pada dasarnya adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Inggris "stealth" yang artinya "diam-diam".

Dalam ranah seks, stealthing memiliki makna sebuah tindakan melepaskan kondom secara diam-diam yang dilakukan saat berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pasangan, untuk keuntungan pribadi. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya