Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perwira Polisi Jerman Dinyatakan Bersalah Diam-diam Lepas Kondom Saat Berhubungan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang perwira polisi Jerman telah dinyatakan bersalah melakukan penyerangan seksual karena melepaskan alat kontrasepsi kondom selama hubungan seksual tanpa persetujuan dari rekannya.

Tindakan ini dikenal dengan istilah "stealthing". Ini adalah kasus pertama dari jenisnya yang akan dituntut di Jerman.

Jurubicara utama pengadilan Berlin, Lisa Jani menjelaskan bahwa terdakwa adalah seorang perwira polisi berusia 36 tahun. Dia dinyatakan bersalah di pengadilan lokal di Berlin pada 11 Desember kemarin setelah melakukan pelanggaran di apartemennya di ibukota Jerman pada 18 November 2017.


Akibatnya, dia menerima hukuman penjara delapan bulan ditangguhkan dari pengadilan serta didenda 3.000 euro untuk "kerusakan" bersama dengan denda 96 euro untuk membayar tes kesehatan seksual untuk korban perempuan.

Lebih lanjut, Lisa Jani menjelaskan bahwa korban mengatakan kepada pengadilan bahwa dia secara eksplisit meminta pria itu untuk mengenakan kondom dan tidak memberikan persetujuan untuk hubungan seksual tanpa perlindungan.

Namun dia menyadari bahwa pria itu tidak memakai kondom ketika dia mengalami ejakulasi.

Wanita itu kemudian meninggalkan flatnya dengan marah karena khawatir bahwa dia berpotensi terkena penyakit menular seksual. Dia kemudian memanggil polisi ke properti terdakwa, tetapi dia tidak membuka pintu. Kasus itu pun kemudian dibawa ke ranah hukum.

Untuk diketahui, stealthing belakangan menjadi isu yang banyak diperdebatkan. Stealthing sendiri pada dasarnya adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Inggris "stealth" yang artinya "diam-diam".

Dalam ranah seks, stealthing memiliki makna sebuah tindakan melepaskan kondom secara diam-diam yang dilakukan saat berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pasangan, untuk keuntungan pribadi. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya