Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perwira Polisi Jerman Dinyatakan Bersalah Diam-diam Lepas Kondom Saat Berhubungan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang perwira polisi Jerman telah dinyatakan bersalah melakukan penyerangan seksual karena melepaskan alat kontrasepsi kondom selama hubungan seksual tanpa persetujuan dari rekannya.

Tindakan ini dikenal dengan istilah "stealthing". Ini adalah kasus pertama dari jenisnya yang akan dituntut di Jerman.

Jurubicara utama pengadilan Berlin, Lisa Jani menjelaskan bahwa terdakwa adalah seorang perwira polisi berusia 36 tahun. Dia dinyatakan bersalah di pengadilan lokal di Berlin pada 11 Desember kemarin setelah melakukan pelanggaran di apartemennya di ibukota Jerman pada 18 November 2017.


Akibatnya, dia menerima hukuman penjara delapan bulan ditangguhkan dari pengadilan serta didenda 3.000 euro untuk "kerusakan" bersama dengan denda 96 euro untuk membayar tes kesehatan seksual untuk korban perempuan.

Lebih lanjut, Lisa Jani menjelaskan bahwa korban mengatakan kepada pengadilan bahwa dia secara eksplisit meminta pria itu untuk mengenakan kondom dan tidak memberikan persetujuan untuk hubungan seksual tanpa perlindungan.

Namun dia menyadari bahwa pria itu tidak memakai kondom ketika dia mengalami ejakulasi.

Wanita itu kemudian meninggalkan flatnya dengan marah karena khawatir bahwa dia berpotensi terkena penyakit menular seksual. Dia kemudian memanggil polisi ke properti terdakwa, tetapi dia tidak membuka pintu. Kasus itu pun kemudian dibawa ke ranah hukum.

Untuk diketahui, stealthing belakangan menjadi isu yang banyak diperdebatkan. Stealthing sendiri pada dasarnya adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Inggris "stealth" yang artinya "diam-diam".

Dalam ranah seks, stealthing memiliki makna sebuah tindakan melepaskan kondom secara diam-diam yang dilakukan saat berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pasangan, untuk keuntungan pribadi. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya