Berita

Aksi damai kader Hanura di KPU/RMOL

Politik

Akhirnya, DPP Hanura Laporkan Komisioner KPU Ke Bareskrim Polri

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Ancaman pengurus DPP Partai Hanura yang ingin melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi ternyata bukan isapan jempol.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani bersama kader partai langsung menuju Bareskrim Polri setelah aksi demo ribuan kader Partai Hanura tidak membuahkan hasil.

"Ini saya dan teman-teman sudah di Bareskrim (untuk melaporkan komisioner KPU)," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/12).


Laporan ke polisi dilakukan lantaran para Komisioner KPU tidak mau menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana kedua lembaga hukum itu memutuskan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) dapat mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).

Langkah tersebut ditempuh setelah 34 pengurus DPD dan pengurus DPP Hanura selaku perwakilan dari ribuan pendemo kader Hanura tak berhasil menemui salah satu Komisioner KPU.

"Kalau ngomong di media gagah perkasa kalau ketemu owner peserta Pemilu tak mau. Dia hanya EO (event organizer). Banci kalau tidak mau menemui kami. Kami ultimatum, kalau dalam 15 menit tidak menemui kami, kami akan laporkan ke Bareskrim," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, semua putusan pengadilan, baik dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN sesungguhnya tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg sekalipun dia masih menjabat sebagai Ketum Hanura. Sebab putusan MK berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.

Nah, karena Komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah pengadilan, Yusril pun membuka peluang untuk membawa kasus tersebut ke ranah etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ranah pidana.

"Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP. Tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak," demikian Yusril. [lov]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya