Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Tipikor Cabut Hak Politik Enam Legislator Malang

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 04:43 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang perkara suap perubahan APBD yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang memasuki babak pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pembacaan vonis kasus suap ini terbagi dalam tiga gelombang. Pada gelombang pertama, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana membacakan putusan bagi terdakwa Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yuliani.

Keenam Legislator Malang ini dinyatakan terbukti menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, M Anton. Suap itu diberikan untuk persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 dan divonis hukuman yang bervariasi.


Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Majelis hakim juga mencabut hak politik mereka dan baru dipulihkan sesuai masa hukumannya.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Cokorda Gede Arthana dilansir RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Rabu (19/12).

Oleh majelis hakim, terdakwa Sulik Lestyowati divonis pidana penjara selama 4,8 tahun, Terdakwa Abdul Hakim divonis 4,2 tahun penjara, Terdakwa Bambang Sumanto dihukum 4,8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Imam Fauzi dan terdakwa Syaiful Rusdi diganjar hukuman 4,1 tahun penjara. Sementara terdakwa Tri Yuliani divonis pidana penjara selama 4,2 tahun penjara.

Masing-masing anggota DPRD Kota Malang ini juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara uang pengganti disesuaikan dengan hasil suap yang diterima masing-masing terdakwa.

Atas putusan hakim, tiga terdakwa yakni Sulik Lestyowati, Bambang Sumanto dan Imam Fauzi menyatakan pikir pikir. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Abdul Hakim, Syaiful Rusdi dan Tri Yuliani menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK mengaku masih menyatakan pikir pikir.

Pada gelombang ke dua, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap 6 terdakwa, yakni Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.

Sementara di gelombang ketiga, 6 terdakwa yang akan menjalani sidang putusan adalah Sahrawi, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang bervariasi terhadap 18 Anggota DPRD Malang ini. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima melanggar Pasal.12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, ke 18 terdakwa ini diadili setelah KPK  melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan. [jto]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya