Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Tipikor Cabut Hak Politik Enam Legislator Malang

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 04:43 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang perkara suap perubahan APBD yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang memasuki babak pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pembacaan vonis kasus suap ini terbagi dalam tiga gelombang. Pada gelombang pertama, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana membacakan putusan bagi terdakwa Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yuliani.

Keenam Legislator Malang ini dinyatakan terbukti menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, M Anton. Suap itu diberikan untuk persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 dan divonis hukuman yang bervariasi.


Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Majelis hakim juga mencabut hak politik mereka dan baru dipulihkan sesuai masa hukumannya.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Cokorda Gede Arthana dilansir RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Rabu (19/12).

Oleh majelis hakim, terdakwa Sulik Lestyowati divonis pidana penjara selama 4,8 tahun, Terdakwa Abdul Hakim divonis 4,2 tahun penjara, Terdakwa Bambang Sumanto dihukum 4,8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Imam Fauzi dan terdakwa Syaiful Rusdi diganjar hukuman 4,1 tahun penjara. Sementara terdakwa Tri Yuliani divonis pidana penjara selama 4,2 tahun penjara.

Masing-masing anggota DPRD Kota Malang ini juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara uang pengganti disesuaikan dengan hasil suap yang diterima masing-masing terdakwa.

Atas putusan hakim, tiga terdakwa yakni Sulik Lestyowati, Bambang Sumanto dan Imam Fauzi menyatakan pikir pikir. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Abdul Hakim, Syaiful Rusdi dan Tri Yuliani menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK mengaku masih menyatakan pikir pikir.

Pada gelombang ke dua, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap 6 terdakwa, yakni Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.

Sementara di gelombang ketiga, 6 terdakwa yang akan menjalani sidang putusan adalah Sahrawi, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang bervariasi terhadap 18 Anggota DPRD Malang ini. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima melanggar Pasal.12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, ke 18 terdakwa ini diadili setelah KPK  melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan. [jto]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya