Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Tipikor Cabut Hak Politik Enam Legislator Malang

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 04:43 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang perkara suap perubahan APBD yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang memasuki babak pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pembacaan vonis kasus suap ini terbagi dalam tiga gelombang. Pada gelombang pertama, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana membacakan putusan bagi terdakwa Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yuliani.

Keenam Legislator Malang ini dinyatakan terbukti menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, M Anton. Suap itu diberikan untuk persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 dan divonis hukuman yang bervariasi.


Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Majelis hakim juga mencabut hak politik mereka dan baru dipulihkan sesuai masa hukumannya.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Cokorda Gede Arthana dilansir RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Rabu (19/12).

Oleh majelis hakim, terdakwa Sulik Lestyowati divonis pidana penjara selama 4,8 tahun, Terdakwa Abdul Hakim divonis 4,2 tahun penjara, Terdakwa Bambang Sumanto dihukum 4,8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Imam Fauzi dan terdakwa Syaiful Rusdi diganjar hukuman 4,1 tahun penjara. Sementara terdakwa Tri Yuliani divonis pidana penjara selama 4,2 tahun penjara.

Masing-masing anggota DPRD Kota Malang ini juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara uang pengganti disesuaikan dengan hasil suap yang diterima masing-masing terdakwa.

Atas putusan hakim, tiga terdakwa yakni Sulik Lestyowati, Bambang Sumanto dan Imam Fauzi menyatakan pikir pikir. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Abdul Hakim, Syaiful Rusdi dan Tri Yuliani menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK mengaku masih menyatakan pikir pikir.

Pada gelombang ke dua, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap 6 terdakwa, yakni Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.

Sementara di gelombang ketiga, 6 terdakwa yang akan menjalani sidang putusan adalah Sahrawi, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang bervariasi terhadap 18 Anggota DPRD Malang ini. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima melanggar Pasal.12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, ke 18 terdakwa ini diadili setelah KPK  melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya