Berita

Anies Baswedan/Net

Politik

Simbol "2 Jari" Anies Baswedan Diperkarakan Ke Bawaslu

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 11:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi.

Hal ini sebagai buntut kehadiran Anies pada acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di SICC, Bogor, Senin kemarin (17/12), yang diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Dalam pasal 281 disebutkan, pejabat publik harus cuti saat kampanye, Anies hadir di acara itu di jam kerja," kata Jurubicara GNR Agung Wibowo Hadi di gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).


Dijelaskan, sesuai dengan Pasal 281, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, sambung Agung, pada acara tersebut, Anies secara terang-terangan menunjukan simbol jari yang identik dengan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Menurut Hadi, ini adalah presiden buruk bagi Indonesia dimana pemimpin tidak memberikan contoh agar mematuhi perundang-undangan.

"Kami hanya mengingatkan agar pejabat publik mematuhi peraturan, bahwa pemimpin sepatutnya memberikan contoh bagi rakyatnya," imbuhnya.

Agung menambahkan, terlebih Anies adalah Gubernur DKI Jakarta yang notabene sebagai barometer Indonesia.

"Masa tidak patuh sama UU," tutupnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya