Berita

1MDB/Net

Dunia

Malaysia Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Goldman Sachs

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 23:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan eksekutif pada hari Senin (17/12) untuk peran mereka dalam dugaan penggeledahan dana investasi negara 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.

Jaksa Agung Tommy Thomas mengatakan pemerintah sedang mencari beberapa miliar dolar denda dari Goldman Sachs karena pelanggaran undang-undang sekuritas yang melibatkannya membuat pernyataan palsu dan menyesatkan kepada investor.

Dia mengatakan kantornya akan mencari hukuman penjara hingga 10 tahun untuk mantan eksekutif Goldman, Roger Ng Chong Hwa dan Tim Leissner.


Jaksa Malaysia dan Amerika Serikat menuduh bahwa penjualan obligasi yang dilakukan oleh Goldman Sachs untuk 1MDB menyediakan salah satu sarana bagi rekanan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mencuri miliaran dolar AS selama beberapa tahun dari dana yang seolah-olah dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia.

Skandal itu, yang pertama kali dilaporkan oleh Sarawak Report dan Wall Street Journal, mengakibatkan Najib dan koalisinya yang berkuasa kehilangan kekuasaan dalam kekalahan pemilihan historis awal tahun ini.

Najib sendiri menghadapi tuduhan korupsi. Dia mengatakan bahwa lebih dari 700 juta dolar AS yang pindah melalui rekening banknya adalah sumbangan politik dari keluarga kerajaan Saudi. Tetapi para jaksa Amerika Serikat mengatakan itu berasal dari 1MDB, di mana Najib adalah pejabat tertinggi pada saat itu.

Pengajuan legal Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kasus sipil Departemen Kehakiman untuk memulihkan aset yang dibeli dengan dana 1MDB, menuduh uang itu digunakan untuk membiayai film-film Hollywood dan dihabiskan untuk barang-barang mewah seperti perhiasan berlian untuk istri Najib, kapal pesiar, karya seni, dan properti kelas atas.

Goldman Sachs membantah melakukan kesalahan dalam menanggapi tuntutan pidana Malaysia.

"Kami percaya tuduhan ini salah arah dan kami akan dengan penuh semangat membela mereka dan menantikan kesempatan untuk mempresentasikan kasus kami," kata juru bicara bank Edward Naylor dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat >AP News.  

"Perusahaan terus bekerja sama dengan semua otoritas yang menyelidiki masalah ini," sambungnya.

Sementara itu, Thomas, jaksa agung Malaysia, mengatakan bahwa 2,7 miliar dolar AS telah dicuri dari tiga penjualan obligasi yang diselenggarakan oleh anak perusahaan Goldman Sachs. Bank investasi, katanya, menerima 600 juta dolar AS dalam biaya untuk mengatur transaksi obligasi, yang beberapa kali lebih tinggi dari norma-norma industri. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya