Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Indonesia-Swiss Teken Perjanjian Perdagangan Bebas

MINGGU, 16 DESEMBER 2018 | 19:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Swiss dan Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas akhir pekan ini (Minggu, 16/12). Perjanjian itu ditandatangani oleh Menteri Ekonomi Federal Swiss Johann N. Schneider Ammann dan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.

Berdasarkan perjanjian tersebut, 98 persen dari ekspor Swiss ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk dalam beberapa tahun mendatang. Selain itu, hambatan teknis untuk perdagangan akan dihapus, akses pasar untuk penyedia jasa Swiss menjadi lebih mudah dan hubungan ekonomi bilateral secara umum meningkat.

Perjanjian perdagangan bebas tersebut dibuat oleh pihak-pihak terkaitpada awal November lalu dan kemudian ditandatangani di hadapan perwakilan ekonomi dan politik negara-negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) dan Indonesia akhir pekan ini.


Di antara mereka yang hadir dalam penandatanganan perjanjian itu adalah Presiden Asosiasi Ekonomi Swiss dan Asosiasi Industri Kimia dan Farmasi Swiss, serta Perwakilan Kamar Dagang Swiss-Indonesia, yang didirikan pada Agustus 2018.
 
Menurut keterangan yang diterima redaksi, perjanjian tersebut  bersifat komprehensif dan akan meningkatkan akses pasar dan kepastian hukum untuk perdagangan barang dalam bentuk barang industri dan produk pertanian dan jasa.

Selain itu, perjanjian yang ditandatangani hari ini juga termasuk ketentuan tentang investasi, perlindungan kekayaan intelektual, pengurangan hambatan non-tarif dalam perdagangan, termasuk prosedur sanitasi dan phytosanitary, pada persaingan, fasilitasi perdagangan, pengadaan publik, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, dan kerjasama ekonomi.
 
Elemen-elemen penting dari perjanjian tersebut termasuk akses bebas ke pasar Indonesia untuk produk industri Swiss dan produk pertanian tertentu serta peraturan tentang perdagangan minyak sawit Indonesia. Swiss memberikan potongan tarif tertentu yang kompatibel untuk produk ini dan menerapkan kuota yang tidak menghambat produksi minyak nabati domestik.

Perjanjian itu juga mengharuskan para pihak terkait untuk mematuhi konvensi multilateral, termasuk konvensi buruh dan lingkungan, dan berisi ketentuan khusus untuk memastikan perdagangan produksi minyak sawit yang berkelanjutan.

Dalam perjanjian tambahan tentang hak kekayaan intelektual, Indonesia berusaha untuk mengamandemen undang-undang perlindungan paten untuk memenuhi kewajiban internasionalnya.

Sementara itu, parlemen Swiss segera memulai proses persetujuan perjanjian agar perjanjian itu bisa diratifikasi paling lambat tahun 2020.

Untuk diketahui, Indonesia adalah mitra ekonomi utama Swiss di Asia Tenggara, dengan volume perdagangan sekitar CHF 830 juta per tahun. Namun angka itu tidak termasuk logam mulia, batu mulia dan semi mulia, karya seni dan barang antik.

Menurut Bank Nasional Swiss, investasi modal langsung Swiss di Indonesia sendiri berjumlah CHF 6,9 miliar pada akhir tahun 2016 lalu. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya