Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Indonesia-Swiss Teken Perjanjian Perdagangan Bebas

MINGGU, 16 DESEMBER 2018 | 19:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Swiss dan Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas akhir pekan ini (Minggu, 16/12). Perjanjian itu ditandatangani oleh Menteri Ekonomi Federal Swiss Johann N. Schneider Ammann dan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.

Berdasarkan perjanjian tersebut, 98 persen dari ekspor Swiss ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk dalam beberapa tahun mendatang. Selain itu, hambatan teknis untuk perdagangan akan dihapus, akses pasar untuk penyedia jasa Swiss menjadi lebih mudah dan hubungan ekonomi bilateral secara umum meningkat.

Perjanjian perdagangan bebas tersebut dibuat oleh pihak-pihak terkaitpada awal November lalu dan kemudian ditandatangani di hadapan perwakilan ekonomi dan politik negara-negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) dan Indonesia akhir pekan ini.


Di antara mereka yang hadir dalam penandatanganan perjanjian itu adalah Presiden Asosiasi Ekonomi Swiss dan Asosiasi Industri Kimia dan Farmasi Swiss, serta Perwakilan Kamar Dagang Swiss-Indonesia, yang didirikan pada Agustus 2018.
 
Menurut keterangan yang diterima redaksi, perjanjian tersebut  bersifat komprehensif dan akan meningkatkan akses pasar dan kepastian hukum untuk perdagangan barang dalam bentuk barang industri dan produk pertanian dan jasa.

Selain itu, perjanjian yang ditandatangani hari ini juga termasuk ketentuan tentang investasi, perlindungan kekayaan intelektual, pengurangan hambatan non-tarif dalam perdagangan, termasuk prosedur sanitasi dan phytosanitary, pada persaingan, fasilitasi perdagangan, pengadaan publik, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, dan kerjasama ekonomi.
 
Elemen-elemen penting dari perjanjian tersebut termasuk akses bebas ke pasar Indonesia untuk produk industri Swiss dan produk pertanian tertentu serta peraturan tentang perdagangan minyak sawit Indonesia. Swiss memberikan potongan tarif tertentu yang kompatibel untuk produk ini dan menerapkan kuota yang tidak menghambat produksi minyak nabati domestik.

Perjanjian itu juga mengharuskan para pihak terkait untuk mematuhi konvensi multilateral, termasuk konvensi buruh dan lingkungan, dan berisi ketentuan khusus untuk memastikan perdagangan produksi minyak sawit yang berkelanjutan.

Dalam perjanjian tambahan tentang hak kekayaan intelektual, Indonesia berusaha untuk mengamandemen undang-undang perlindungan paten untuk memenuhi kewajiban internasionalnya.

Sementara itu, parlemen Swiss segera memulai proses persetujuan perjanjian agar perjanjian itu bisa diratifikasi paling lambat tahun 2020.

Untuk diketahui, Indonesia adalah mitra ekonomi utama Swiss di Asia Tenggara, dengan volume perdagangan sekitar CHF 830 juta per tahun. Namun angka itu tidak termasuk logam mulia, batu mulia dan semi mulia, karya seni dan barang antik.

Menurut Bank Nasional Swiss, investasi modal langsung Swiss di Indonesia sendiri berjumlah CHF 6,9 miliar pada akhir tahun 2016 lalu. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya