Berita

Dikusi Kampus UKI/Net

Politik

Pernyataan Basarah Bukan Pencemaran Nama Baik Tapi Obat Penawar Lupa

JUMAT, 14 DESEMBER 2018 | 17:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah bahwa mantan Presiden Soeharto guru korupsi harus dijadikan momentum untuk mengingatkan publik bahwa upaya pengusutan kasus korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya belum selesai.

Pasalnya, hal tersebut adalah salah satu tuntutan reformasi "adili Soeharto dan kroninya" yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dan belum pernah dicabut.

Demikian disampaikan aktivis Antikorupsi, Saor Siagian dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa" yang digelar di kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/2). Hadir pembicara lai Ketua Setara Institute Hendardi dan dosen FH UKI, Petrus Irwan Panjaitan.


"Menurut saya apa yang disampaikan Ahmad Basarah bukanlah pencemaran nama baik. Memang menjadi kewajiban Ahmad Basarah sebagai pimpinan MPR RI untuk menyampaikan hal tersebut," kata Saor.

Sementara Hendardi mengatakan, pengusutan kasus-kasus korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya tidak boleh terhenti karena mantan penguasa orde baru sudah meninggal dunia. Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menjadi dasar pengusutan, juga berlaku untuk keluarga dan kroninya.

"Masak karena Soeharto meninggal, hak-hak korban (korupsi Soeharto) diabaikan. Jadi kroni-kroni Soeharto agar diusut untuk tetap diadili," ujar Hendardi.

Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia".

"Kroninya Soeharto masih banyak, Harmoko tuh masih tidur, senang-senang. Masih banyak tidak disentuh hukum," imbuh Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi justru mengajak publik untuk berterima kasih kepada Basarah, politisi PDI Perjuangan itu karena telah mengingatkan memori kolektif bangsa atas kejahatan korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya.

Sementara Petrus Panjaitan menambahkan, hasil FGD akan dijadikan semacam pendapat hukum resmi dari Ikatan Alumni UKI sebagai penyelenggara. Dan akan diberikan ke pemangku kepentingan untuk dikaji lebih lanjut. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya