Berita

Pasukan khusus Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Sri Lanka Tolak Langkah Presiden Bubarkan Parlemen

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 22:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Sri Lanka menolak upaya yang dilakukan oleh Presiden Maithripala Sirisena untuk memecat parlemen dan mengadakan pemilihan umum.

Langkah itu berpotensi meninggalkan negara tanpa perdana menteri atau kabinet dan memperpanjang krisis politik yang telah melumpuhkan negara itu selama lebih dari enam minggu terakhir.

Dimuat The Guardian, pengadilan di Colombo memutuskan bahwa perintah Sirisena untuk memecat parlemen, yang dikeluarkan pada 9 November lalu, adalah tidak konstitusional.


Keputusan bulat oleh para hakim tertinggi negara itu juga meninggalkan Sri Lanka tanpa anggaran untuk tahun 2019.

Anggota parlemen telah memperingatkan bahwa hal ini akan berarti pegawai sektor publik bisa berhenti dibayar dari awal bulan depan.

Keputusan itu memperpanjang kebuntuan yang dimulai pada 26 Oktober, ketika Sirisena tiba-tiba mengumumkan dia telah memecat perdana menteri negara itu, Ranil Wickremesinghe.

Wickremesing menyatakan pemecatan sebagai "kudeta tidak demokratis" dan menolak mengosongkan kediaman perdana menteri untuk orang yang ditunjuk Sirisena untuk menggantikannya, yakni mantan pemimpin negara itu Mahinda Rajapaksa.

Rajapaksa tidak mampu mengumpulkan cukup suara di parlemen negara untuk mengukuhkannya sebagai perdana menteri, dan Sirisena menolak mengangkat kembali Wickremesinghe, yang menurutnya keras kepala dan sombong dan membiarkan korupsi berkembang.

Sirisena telah mencoba menyerukan pemilihan untuk memecahkan kebuntuan tetapi setelah keputusan yang dibuat Pengadilan Tinggi Sri Lanka (Kamis, 13/12), maka dia harus terus bernegosiasi dengan Wickremesinghe dan para pemimpin parlemen lainnya. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya