Berita

Pasukan khusus Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Sri Lanka Tolak Langkah Presiden Bubarkan Parlemen

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 22:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Sri Lanka menolak upaya yang dilakukan oleh Presiden Maithripala Sirisena untuk memecat parlemen dan mengadakan pemilihan umum.

Langkah itu berpotensi meninggalkan negara tanpa perdana menteri atau kabinet dan memperpanjang krisis politik yang telah melumpuhkan negara itu selama lebih dari enam minggu terakhir.

Dimuat The Guardian, pengadilan di Colombo memutuskan bahwa perintah Sirisena untuk memecat parlemen, yang dikeluarkan pada 9 November lalu, adalah tidak konstitusional.


Keputusan bulat oleh para hakim tertinggi negara itu juga meninggalkan Sri Lanka tanpa anggaran untuk tahun 2019.

Anggota parlemen telah memperingatkan bahwa hal ini akan berarti pegawai sektor publik bisa berhenti dibayar dari awal bulan depan.

Keputusan itu memperpanjang kebuntuan yang dimulai pada 26 Oktober, ketika Sirisena tiba-tiba mengumumkan dia telah memecat perdana menteri negara itu, Ranil Wickremesinghe.

Wickremesing menyatakan pemecatan sebagai "kudeta tidak demokratis" dan menolak mengosongkan kediaman perdana menteri untuk orang yang ditunjuk Sirisena untuk menggantikannya, yakni mantan pemimpin negara itu Mahinda Rajapaksa.

Rajapaksa tidak mampu mengumpulkan cukup suara di parlemen negara untuk mengukuhkannya sebagai perdana menteri, dan Sirisena menolak mengangkat kembali Wickremesinghe, yang menurutnya keras kepala dan sombong dan membiarkan korupsi berkembang.

Sirisena telah mencoba menyerukan pemilihan untuk memecahkan kebuntuan tetapi setelah keputusan yang dibuat Pengadilan Tinggi Sri Lanka (Kamis, 13/12), maka dia harus terus bernegosiasi dengan Wickremesinghe dan para pemimpin parlemen lainnya. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya