Berita

Pasukan khusus Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Sri Lanka Tolak Langkah Presiden Bubarkan Parlemen

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 22:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Sri Lanka menolak upaya yang dilakukan oleh Presiden Maithripala Sirisena untuk memecat parlemen dan mengadakan pemilihan umum.

Langkah itu berpotensi meninggalkan negara tanpa perdana menteri atau kabinet dan memperpanjang krisis politik yang telah melumpuhkan negara itu selama lebih dari enam minggu terakhir.

Dimuat The Guardian, pengadilan di Colombo memutuskan bahwa perintah Sirisena untuk memecat parlemen, yang dikeluarkan pada 9 November lalu, adalah tidak konstitusional.


Keputusan bulat oleh para hakim tertinggi negara itu juga meninggalkan Sri Lanka tanpa anggaran untuk tahun 2019.

Anggota parlemen telah memperingatkan bahwa hal ini akan berarti pegawai sektor publik bisa berhenti dibayar dari awal bulan depan.

Keputusan itu memperpanjang kebuntuan yang dimulai pada 26 Oktober, ketika Sirisena tiba-tiba mengumumkan dia telah memecat perdana menteri negara itu, Ranil Wickremesinghe.

Wickremesing menyatakan pemecatan sebagai "kudeta tidak demokratis" dan menolak mengosongkan kediaman perdana menteri untuk orang yang ditunjuk Sirisena untuk menggantikannya, yakni mantan pemimpin negara itu Mahinda Rajapaksa.

Rajapaksa tidak mampu mengumpulkan cukup suara di parlemen negara untuk mengukuhkannya sebagai perdana menteri, dan Sirisena menolak mengangkat kembali Wickremesinghe, yang menurutnya keras kepala dan sombong dan membiarkan korupsi berkembang.

Sirisena telah mencoba menyerukan pemilihan untuk memecahkan kebuntuan tetapi setelah keputusan yang dibuat Pengadilan Tinggi Sri Lanka (Kamis, 13/12), maka dia harus terus bernegosiasi dengan Wickremesinghe dan para pemimpin parlemen lainnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya