Berita

Pasukan khusus Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Sri Lanka Tolak Langkah Presiden Bubarkan Parlemen

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 22:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Sri Lanka menolak upaya yang dilakukan oleh Presiden Maithripala Sirisena untuk memecat parlemen dan mengadakan pemilihan umum.

Langkah itu berpotensi meninggalkan negara tanpa perdana menteri atau kabinet dan memperpanjang krisis politik yang telah melumpuhkan negara itu selama lebih dari enam minggu terakhir.

Dimuat The Guardian, pengadilan di Colombo memutuskan bahwa perintah Sirisena untuk memecat parlemen, yang dikeluarkan pada 9 November lalu, adalah tidak konstitusional.


Keputusan bulat oleh para hakim tertinggi negara itu juga meninggalkan Sri Lanka tanpa anggaran untuk tahun 2019.

Anggota parlemen telah memperingatkan bahwa hal ini akan berarti pegawai sektor publik bisa berhenti dibayar dari awal bulan depan.

Keputusan itu memperpanjang kebuntuan yang dimulai pada 26 Oktober, ketika Sirisena tiba-tiba mengumumkan dia telah memecat perdana menteri negara itu, Ranil Wickremesinghe.

Wickremesing menyatakan pemecatan sebagai "kudeta tidak demokratis" dan menolak mengosongkan kediaman perdana menteri untuk orang yang ditunjuk Sirisena untuk menggantikannya, yakni mantan pemimpin negara itu Mahinda Rajapaksa.

Rajapaksa tidak mampu mengumpulkan cukup suara di parlemen negara untuk mengukuhkannya sebagai perdana menteri, dan Sirisena menolak mengangkat kembali Wickremesinghe, yang menurutnya keras kepala dan sombong dan membiarkan korupsi berkembang.

Sirisena telah mencoba menyerukan pemilihan untuk memecahkan kebuntuan tetapi setelah keputusan yang dibuat Pengadilan Tinggi Sri Lanka (Kamis, 13/12), maka dia harus terus bernegosiasi dengan Wickremesinghe dan para pemimpin parlemen lainnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya