Berita

Johan Sorionsong/RMOL

Nusantara

Keluarga Korban Dilarang Menuntut Lion Air Jika Tanda Tangani Klaim Asuransi

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Keluarga korban diminta untuk tidak menuntut penuntasan kasus jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP yang menewaskan 189 penumpang setelah menerima klaim asuransi.

"Ya ada yang namanya R&D. Itu release and discharge kalau kita sudah tandatangani kita sudah tidak bisa men-sue (menggungat/menuntut) Lion, Boeing dan beberapa perusahaan di sana yang terkait. Banyak sekali perusahaan sebenarnya secara hukum masih bisa kita," jelas Johan Sorionsong, ayah korban Hizkia Jorry Sorionsong di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (13/12).

Dia membandingkan, di Amerika Serikat dan beberapa negara lain jika kehilangan jiwa akibat kecelakaan akan sangat diperhatikan dan dihargai.


"Kalian tahu santunan asuransi kan kecil. Masak jiwa manusia di AS, di beberapa negara dihargai sangat baik. Saya saja Rp 100 triliun ngasih ke saya, saya buang duitnya. Yang penting anak saya kembali ke rumah," tutur Johan.

"Nyawa tidak bisa dihargai dengan uang. Tapi kasih lah yang layak, yang pas," tambahnya.

Johan sendiri mengaku belum mengambil uang asuransi pengganti baik dari pemerintah maupun pihak Lion Air.

"Saya sengaja belum ambil, saya tidak mau ambil uang. Kita mau fokus ke 64 jenazah ini dulu," katanya

Johan menekankan bahwa jika menandatangani klaim asuransi maka pihak keluarga korban tidak boleh menuntut pihak Lion Air maupun Boeing.

"Tidak boleh menuntut semuanya yang terkait, bukan dipaksakan. Kita kalau mendapat santunan semuanya itu kita harus taken. Kan kita tidak mau tanpa embel-embel," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Johan, beberapa keluarga korban ada yang sudah dan ada yang belum menerima klaim asuransi tersebut.

"Sudah ada beberapa. Ya mungkin karena ada beberapa keluarga juga yang kita tidak tahu kondisi ekonomi keluarga," demikian Johan. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya