Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Perumus UU Tipikor: Irman Gusman Tak Layak Dihukum

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 10:19 WIB | LAPORAN:

Buku berjudul Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ dibedah di Fakultas Hukum Unviersitas Andalas, kemarin (Rabu, 12/12) dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi.

Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof. Suteki, Gurubesar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Eman Suparman, advokat Maqdir Ismail, budayawan Radar Panca Dahana, dan dua Gurubesar hukum pidana Unand, Prof. Elwi Danil dan Prof. Ismansyah.

Dalam rilis yang diterima redaksi, buku Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang baru-baru ini diterbitkan di Jakarta berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama empat tahun enam bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.


Anotasi dimaksud diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan. Sebab, dalam penanganan kasus impor gula itu terdapat berbagai kesalahan dan kerancuan mulai sejak Irman ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai dijatuhi hukuman.

Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy Hieriej yang menyimpulkan bahwa “terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim” yang menangani perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat.

Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat. Pasalnya, menurut Prof Eddy, Irman sebagai ketua DPD RI ketika itu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan distribusi impor gula. DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa dipidana, karena belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif Negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU 7/2006.

Senada dengan Prof. Andi Hamzah yang adalah anggota Panitia Seleksi pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Ia juga menegaskan bahwa seharusnya KPK mengedepankan upaya-upaya pencegahan, bukan mengedepankan Operasi Tangkap Tangan.

Dalam kasus Irman, ahli hukum pidana ini menjelaskan, tugas mulia penegak hukum adalah mencegah kejahatan, bukan menciptakan kejahatan.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya