Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Perumus UU Tipikor: Irman Gusman Tak Layak Dihukum

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 10:19 WIB | LAPORAN:

Buku berjudul Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ dibedah di Fakultas Hukum Unviersitas Andalas, kemarin (Rabu, 12/12) dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi.

Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof. Suteki, Gurubesar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Eman Suparman, advokat Maqdir Ismail, budayawan Radar Panca Dahana, dan dua Gurubesar hukum pidana Unand, Prof. Elwi Danil dan Prof. Ismansyah.

Dalam rilis yang diterima redaksi, buku Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang baru-baru ini diterbitkan di Jakarta berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama empat tahun enam bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.


Anotasi dimaksud diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan. Sebab, dalam penanganan kasus impor gula itu terdapat berbagai kesalahan dan kerancuan mulai sejak Irman ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai dijatuhi hukuman.

Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy Hieriej yang menyimpulkan bahwa “terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim” yang menangani perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat.

Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat. Pasalnya, menurut Prof Eddy, Irman sebagai ketua DPD RI ketika itu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan distribusi impor gula. DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa dipidana, karena belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif Negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU 7/2006.

Senada dengan Prof. Andi Hamzah yang adalah anggota Panitia Seleksi pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Ia juga menegaskan bahwa seharusnya KPK mengedepankan upaya-upaya pencegahan, bukan mengedepankan Operasi Tangkap Tangan.

Dalam kasus Irman, ahli hukum pidana ini menjelaskan, tugas mulia penegak hukum adalah mencegah kejahatan, bukan menciptakan kejahatan.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya