Berita

Foto/Net

Bisnis

Korban Lion Air Gugat Boeing 100 Juta Dolar

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebanyak 25 keluarga kor­ban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 resmi menggugat Boeing, di Amerika Serikat. Boeing adalah pe­rusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Kara­wang, Jawa Barat.

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengungkapkan, awalnya hanya ada satu ke­luarga dari penumpang atas nama Rio Nanda Pratama yang melayangkan gugatan. Tetapi, kemudian ada 24 keluarga korban lain juga melakukan gugatan.

"24 gugatan baru akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Rio. Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019 mendatang," kata Ribbeck di Jakarta, kemarin.


Dia menjelaskan, penam­bahan jumlah penggugat di AS dibolehkan. Persidangan di AS fleksibel. Pengugat bisa memperbaiki tuntutan dan menambah jumlah penggugat.

Ribbeck mengatakan, pihaknya akan memper­juangkan hak keluarga kor­ban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari peru­sahaan Boeing senilai 100 juta dolar AS. Sehingga masing-masing keluarga bisa mendapatkan uang se­nilai 400 ribu dolar AS. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan ber­sama dengan pihak keluarga korban. Namin demikian, lanjut Manuel, jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan.

"Kami tidak bisa men­jamin nilai ganti rugi. Tapi kami akan berusaha menda­patkan lebih dari itu karena nyawa korban kecelakaan pe­sawat ini tidak ternilai. Kami akan berusaha mendapatkan kompensasi sesuai hukum di Amerika," tuturnya.

Selain itu, Ribbeck menu­turkan, pihaknya juga akan berupaya agar keluarga korban bisa mendapatkan uang muka sebagai kompen­sasi awal.

Ribbeck mengungkap­kan, keluarga korban sejauh ini menolak pemberian uang santunan dari Lion. Karena untuk bisa menerima santunan harus menandatangani pernyataan antara lain tidak akan menggugat Boeing. "Poin itu sangat tidak adil," tegasnya.

Saat ditanya target waktu penyelesaian, Rib­beck mengaku tidak bisa memprediksi. Selama ini pihaknya telah mengerjakan 7 kasus penerbangan di Indonesia. dan, setiap kasus memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.

Ribbeck mencontoh­kan, kasus pertama yang ditanganinya, kecelakaan Garuda Indonesia GA-152 yang jatuh di Medan pada tahun 1997. Kasus itu diselesaikan dalam waktu setahun. Kemudian Lion Air JT-538 yang tergelincir di Solo pada tahun 2004, selesai dalam kurun waktu 8 bulan. Lalu ada kasus Adam Air, kasus selesai 4 bulan.

Ribbeck menambahkan, gugatan dilakukan tidak hanya untuk mendapat­kan ganti rugi, tetapi juga bertujuan untuk menge­tahui penyebab jatuhnya pesawat. Investigasi yang dilakukan pengadilan tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselama­tan Transportasi (KNKT).

Lion Kesal

Pemilik Lion Air Group, Rusdi Kirana akhirnya buka suara soal rencana pihaknya membatalkan pembelian pesawat Boeing senilai 22 miliar dolar AS pasca in­siden jatuhnya Boeing 737 Max 8.

Menurut Rusdi, pihaknya masih merasa kesal dengan Boeing yang secara tidak adil melimpahkan kecela­kaan maut itu kepada Lion sepenuhnya. Saat ini, Lion telah mengirim surat kepada perusahaan yang bermarkas di Chicago, AS itu, untuk menyampaikan keberatan­nya terhadap cara menangani kecelakaan pesawat. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya