Berita

Dunia

Facebook Masuk "Daftar Kotor" Terkait Pelanggaran HAM Di Myanmar

RABU, 12 DESEMBER 2018 | 22:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Facebook menjadi satu dari puluhan "daftar kotor" perusahaan asing yang dinilai terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan di Myanmar atau terlibat bisnis dengan militer Myanmar. Daftar itu disusun oleh kelompok Kampanye Burma Inggris atau Burma Campaign UK pekan ini.

Facebook bergabung dengan 48 perusahaan lainnya dari Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Swiss, dan China dalam fatra tersebut.

Daftar itu mengungkapkan keluasan global organisasi internasional yang terus menyediakan senjata, infrastruktur, teknologi, teknik dan keahlian kepada militer Burma, atau proyek yang didukung yang dituduh menyebabkan perusakan lingkungan, seperti bendungan hidroelektrik dan tambang batu giok.


Burma Campaign UK mengatakan Facebook berada di "daftar kotor" karena perusahaan tersebut secara konsisten membiarkan platformnya digunakan untuk menghasut kebencian dan kekerasan (terhadap) minoritas di Burma, khususnya minoritas Muslim Rohingya dan Muslim pada umumnya.

Facebook juga mendapat kecaman di tempat lain karena mengizinkan konten rasial dan berbahaya untuk berproliferasi di platformnya tanpa pemeriksaan selama bertahun-tahun.

Sebuah misi pencarian fakta PBB baru-baru ini di Myanmar secara spesifik menyebut bahwa perusahaan media sosial itu memainkan peran dalam memicu ketegangan etnis lebih lanjut.

Dan pada bulan November, laporan independen yang ditugaskan oleh Facebook menyimpulkan bahwa, di Myanmar, Facebook telah menjadi sarana bagi mereka yang ingin menyebarkan kebencian dan menyebabkan bahaya, dan posting telah dikaitkan dengan kekerasan offline

"(Facebook) terus menjadi tuan rumah halaman Komite Informasi, sebelumnya Komite Informasi Konselor Negara, yang dijalankan dari kantor Aung San Suu Kyi," begitu keterangan dari kelompok kampanye tersebut seperti dimuat The Guardian. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya