Berita

Ilustrasi/CNA

Dunia

Kongres Filipina Perpanjang Darurat Militer Di Mindanao

RABU, 12 DESEMBER 2018 | 17:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kongres Filipina menyetujui perpanjangan 12 bulan undang-undang darurat militer di wilayah Mindanao yang bergolak pada hari Rabu (12/12).

Langkah ini diambil setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte berpendapat bahwa perlu untuk mempertahankan langkah-langkah keamanan yang ketat demi menghentikan ekstremis Muslim dari pengelompokan kembali.

Sesi legislatif gabungan yang digelar hari memilih 235 banding 28 untuk mempertahankan pemerintahan militer di Mindanao hingga akhir tahun 2019. Langkah ini memperpanjang periode darurat militer yang merupakan paling lama di negara itu sejak era 1970-an, di masa dari diktator Ferdinand Marcos.


Diketahui, sebagian besar wilayah Mindanao selama beberapa dekade telah dirundung konflik, pembajakan dan pemberontakan bersenjata oleh milisi separatis dan komunis, beberapa di antaranya telah dikelola oleh gencatan senjata dan desentralisasi.

Namun, Mei tahun lalu meletus konflik paling sengit di negara itu sejak Perang Dunia II, ketika sebuah aliansi ekstremis yang berusaha menciptakan wilayah Negara Islam menyerang dan menahan Kota Marawi melalui lima bulan serangan udara pemerintah dan serangan darat.

"Terlepas dari perolehan substansial yang dicapai selama masa darurat militer, kami tidak dapat menutup mata terhadap kenyataan bahwa Mindanao berada di tengah-tengah pemberontakan," tulis Duterte dalam sebuah surat kepada Kongres, seperti dimuat Channel News Asia.

Juru bicara Duterte dan militer berterima kasih kepada anggota parlemen setelah pemungutan suara, dan mengatakan hak-hak dan kebebasan sipil akan dilestarikan di bawah darurat militer yang dimaksudkan untuk mencegah kelompok-kelompok radikal berkembang melampaui Mindanao. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya