Berita

Najib Razak/CNA

Dunia

Di Pengadilan, Najib Razak Kembali Bantah Terlibat Gratifikasi 1MDB

RABU, 12 DESEMBER 2018 | 14:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan korupsi terkait audit akhir kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri yang menjabat pada saat itu, Najib dituntut telah menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi untuk dirinya sendiri, sehubungan dengan 1MDB.

Bukan hanya itu, dia diduga memerintahkan pergantian data sebelum laporan itu diselesaikan dan diajukan ke Komite Akun Publik, yang mana dia memiliki kepentingan langsung pada saat itu.


Najib dituduh melakukan pelanggaran tersebut di Kompleks Departemen Perdana Menteri antara 22 Februari dan 26 Februari 2016.

Dia dituntut berdasarkan Pasal 23 (1) dari Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Act 2009. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi.

Dikabarkan Channel News Asia, pengadilan mengizinkan Najib dibebaskan dengan jaminan sebesar 500 ribu ringgit Malaysia. Namun kasusnya akan kembali dibahas pada 4 Januari mendatang. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya