. Warga perumahan Cluster Adena, Graha Raya, Tangerang Selatan meminta Pemerintah Kota Tangsel, Banten tidak bertindak sepihak dan sewenang-wenang atas desakan warga perumahan Pondok Jagung 2 yang pada Senin (10/12) lalu berdemo di kantor Satpol PP Tangsel terkait batas wilayah bagian barat Cluster Adena.
Warga Cluster Adena bertindak memasang portal di batas wilayah tersebut untuk mengembalikan kondisinya sesuai di site plan-nya, yaitu bertanda garis tertutup/tidak putus-putus.
"Sebenarnya sebelum kami memasang portal tersebut, di situ sudah ada pintu pagar yang sudah dipasang oleh pihak pengembang. Dulunya sudah mau ditutup oleh pengembang, namun karena ada protes yang tidak berdasar dari perumahan Pondok Jagung 2 hal itu urung dilakukan," kata Budiono, Ketua RW 10, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara.
"Apalagi warga kami membeli rumah di sini dengan perjanjian cluster satu pintu, kami masih ada bukti brosurnya. Selama belasan tahun, keamanan dan kenyamanan warga betul-betul terganggu hingga akhirnya batas wilayah kami tersebut tertutup sejak tahun lalu," ujar Budiono menambahkan.
Pernyataan ini dikirim ke redaksi sebagai hak jawab atas pemberitaan pada Senin lalu.
Tuntut Akses ke Perumahan, Puluhan Warga Demo Kantor Satpol PPSelain itu, Ketua RW 10 menyampaikan sebenarnya pihak pengembang yaitu PT Jaya Real Property juga dari awal telah menyediakan akses jalan utama untuk Perumahan Pondok Jagung 2, namun entah kenapa jalan ini oleh warga Pondok Jagung 2 malah ditutup dan tidak difungsikan yang kemudian seiring waktu malah menghendaki dapat melalui batas wilayah barat Cluster Adena tersebut sebagai jalan keluar-masuknya.
Bahkan, perumahan Pondok Jagung 2 juga mempunyai akses jalan alternatif, yaitu melalui jalan poros desa H. Risin yang membentang dan jelas-jelas memisahkan perumahan Pondok Jagung 2 dan Cluster Adena.
Terkait sudah diserahterimakannya fasum fasos Cluster Adena oleh pengembang kepada Pemkot Tangsel yang mana oleh pihak Pondok Jagung 2 dijadikan dasar untuk menganggap jalan di dalam Cluster Adena adalah jalan umum, Budiono mengatakan, memang betul, seluruh jaringan jalan di dalam perumahan meeka, sebagaimana jaringan jalan di dalam perumahan lainnya yang sudah diserahterimakan, adalah ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu kepentingan umum warga penghuninya.
"Masyarakat umum luar yang akan memasuki dan menggunakan manfaat dari jalan dalam perumahan kami, kami persilahkan, tentunya dalam kapasitas bertamu melalui pintu gerbang di depan, menggunakan aturan bertamu juga tentunya. Sama lah kayak di tempat-tempat lainnya," imbuhnya.
Pihaknya juga telah sampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa mereka sangat bersedia duduk bersama dengan pemkot untuk melakukan kajian yang komprehensif atas permasalahan ini.
"Kami bukan tanpa dasar bersikukuh seperti ini, banyak sekali dasar fakta dan yuridis yang telah kami kumpulkan sehingga warga kami yakin mana yang hak kami dan yang bukan, dan kami akan terus mempertahankannya," tegas Budiono.
[rus]