Berita

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito/Net

Hukum

Hakim Lasito Punya Empat Mobil

Kasus Suap Putusan Praperadilan
RABU, 12 DESEMBER 2018 | 10:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki.

Nama Lasito tak tercantumsistem informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim golongan IVd itu diketahui memiliki rumah mewah di Jl. Apel 3/VIRT 003/RW 002 Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo.


Rumah milik Lasito itu bercatputih menghadap ke timur dengankonstruksi bangunan dua lantai. Rumah tersebut terbilang cukup luas. Di sekitar rumah itu terdapat rumah-rumah mewah lain.

Saat pintu gerbang rumah itu dikeluar, keluar seorang perem­puan berumur sekitar 50 tahun. Perempuan bernama Titik itu mengaku kakak dari istri Lasito. Pagi itu Lasito dan istrinya tak ada di rumah.

"Iya benar ini rumah dia (Lasito). Tapi dia tidak ada. Kan kerja di Semarang. Istrinya juga sedang pulang ke rumah di Ngesrep, Ngemplak, Boyolali. Saya di sini diminta beres-beres," ujarnya.

Menurut Titik, biasanya Lasito pulang ke rumah itu hari Jumat atau saat akhir pekan. Tapi hari itu Lasito belum pulang. Ditanya ihwal kasus yang menjerat Lasito, Titik tak tahu menahu.

Arifin, penghuni rumah in­dekos di sebelah membenarkan tetangganya seorang hakim di Semarang. Ia pun memastikan rumah itu milik Lasito.

Namun Arifin belum per­nah bertemu Lasito. Menurut Arifin, sejak KPK mengumum­kan Lasito sebagai tersangka, istrinya tak pernah nongol lagi.

"Istri Pak Lasito sepekan ini tak kelihatan. Katanya pulang ke Boyolali," tutur pria asal Jawa Timur itu.

Arifin juga mengungkapkan, selama ini ada empat mobil di rumah Lasito. Tapi beberapa hari terakhir tinggal Daihatsu Terios hitam yang terlihat diparkir di teras rumah. Ia tak tahu dibawa ke mana tiga mobil lainnya.

Arifin belum melihat adanya petugas KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan mau­pun menyita rumah Lasito.

Sebelumnya, KPK mengu­mumkan penetapan Lasito se­bagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait putusan praperadilan.

KPK menjerat Lasito dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya