Berita

Foto: Net

Publika

2 Hal Penting Yang Perlu Didiskusikan Dalam Peringatan Hari Nusantara 2018

RABU, 12 DESEMBER 2018 | 09:14 WIB

TANGGAL 13 Desember kita peringati sebagai Hari Nusantara guna mengenang dan menghidupkan semangat peristiwa penting yaitu Deklarasi Djuanda yang dikumandangkan pada tahun 1957.

Melalui deklarasi ini, pemerintah saat itu mengumumkan pada dunia bahwa tanah dan air di kepulauan Indonesia adalah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan menerapkan garis pangkal (baselines) territorial waters Indonesia adalah persambungan dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar di Indonesia.

Dengan demikian, seluruh perairan dan kepulauan yang ada di Indonesia merupakan satu kesatuan di dalam garis pangkal tersebut.


Tentu saja klaim ini ditentang oleh negara-negara maritim besar saat itu terutama Australia dan Amerika Serikat. Mereka tentu saja ingin mempertahankan bahwa Perairan Kepulauan Indonesia tetaplah merupakan laut bebas.

Perlu diingat bahwa saat itu banyak negara di dunia masih mengikuti aturan Cannon Shot Rule yaitu aturan yang menyebutkan bahwa suatu negara pantai mempunyai kontrol terhadap laut sejauh jarak jangkauan meriam saat itu yaitu 3 mil laut.

Indonesia saat itu juga mewarisi aturan dari Pemerintah Hindia Belanda dalam TZMKO nya yang menyebutkan bahwa territorial waters Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Dengan demikian, perairan di luar 3 mil laut dari pantai saat itu masih merupakan perairan bebas.

Adanya infiltrasi kekuatan lain melalui laut pada saat Indonesia menghadapi ancaman separatisme membuat Pemeritah saat itu berpikir untuk memperbesar kemampuan kontrolnya atas laut dan selat antar pulau di nusantara. Hal inilah yang menjadi latar belakang dari Deklarasi Djuanda.

Perjuangan diplomasi guna mendapatkan pengakuan dunia atas claim Indonesia sebagai negara kepulauan ini merupakan proses yang panjang dan luar biasa. Melalui konferensi PBB mengenai hukum laut internasional I (1958), II (1960) dan III (1973 �" 1982), delegasi Indonesia berjuang sangat keras untuk memasukkan poin-poin Deklarasi Djuanda tersebut dalam hukum laut internasional.

Dan akhirnya, Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) berhasil disepakati dan poin negara kepulauan masuk dalam Bab IV hukum laut internasional tersebut.

Perjuangan diplomasi Indonesia terus dilanjutkan guna mewujudkan UNCLOS 1982 ini menjadi berkuatan mengikat (entered into force). Dan akhirnya pada tahun 1994, satu tahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 yang meratifikasi UNCLOS 1982, UNCLOS 1982 efektif berlaku. Hingga saat ini, 167 negara dan juga Uni Eropa sudah meratifikasi UNCLOS 1982 ini.

Dari tinjauan sejarah di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa perjuangan Indonesia dalam mewujudkan semangat Deklarasi Djuanda sangatlah luar biasa dan perlu untuk terus digaungkan. Tulisan ini dimaksudkan untuk merefleksi Semangat Deklarasi Djuanda dan tantangan apa yang dihadapi di era sekarang. Apakah semangat Deklarasi Djuanda mengalami reduksi? Apakah kita sudah bisa mengimplementasikan Semangat Deklarasi Djuanda?

Pengaruh Reformasi


Salah satu agenda Reformasi 1998 adalah desentralisasi kewenangan dari pusat ke daerah. Hal ini juga berlaku untuk kewenangan manajemen atas wilayah perairan dan laut. Dalam UU No 32 tahun 2004, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam laut laut sejauh 4 mil laut sementara Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan sejauh 4 -12 mil laut dari pantai.

Aturan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut ini kemudian di revisi melalui UU No 23 tahun 2014 dengan menghilangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan ditarik ke Provinsi secara keseluruhan sejauh 12 mil laut dari pantai.

Kita tidak bisa memungkiri bahwa desentralisasi kewenangan pengelolaan laut ini memicu adanya konflik horizontal antar nelayan antar Kabupaten/Kota ataupun antar Provinsi. Ada beberapa kejadian nelayan dari daerah lain dilarang bahkan ditangkap oleh masyarakat daerah lainya.

Wilayah laut seakan-akan menjadi terkotak-kotak sebagai wilayah kekuasaan masing-masing Provinsi sehingga nelayan dari Provinsi lain dianggap sebagai pihak lain yang perlu dicegah untuk memanfaatkan potensi perikanan di Provinsi tersebut.

Apakah hal ini sesuai dengan semangat Deklarasi Djuanda? tentu saja jawabanya adalah TIDAK. Semangat Deklarasi Djuanda adalah semangat persatuan NKRI yang menganggap perairan antar pulau adalah sebagai pemersatu bukanya pemisah.

Pelarangan dan penangkapan nelayan warga negara Indonesia dalam menangkap ikan di dalam Perairan yurisdiksi Indonesia seharusnya bukan berdasarkan wilayah masing-masing Provinsi akan tetapi berdasarkan pelanggaran undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini berkaitan dengan perijinan, kepatuhan penggunaan alat tangkap dan aturan-aturan perlindungan lingkungan.

Kontrol Terhadap Kapal Selam Asing

Hal penting lain yang perlu didiskusikan dalam Peringatan Hari Nusantara adalah “sudahkah kita mempunyai kemampuan kontrol terhadap kapal selam di perairan kepulauan Indonesia?”

Dalam berbagai kesempatan, Prof Hasjim Djalal yang merupakan pakar hukum laut internasional dan pelaku sejarah perjuangan diplomasi Indonesia dalam perundingan mengenai hukum laut internasional 1982 mengungkapkan kecurigaanya akan banyaknya alat-alat bawah air yang berada di perairan kepulauan Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya paus yang terdampar di pantai-pantai di Indonesia akhir-akhir ini. Diduga paus-paus tersebut mengalami gangguan sensor karena keberadaan alat-alat elektronika yang ditanam di perairan kepulauan Indonesia tersebut. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah tidak adanya cukup bukti untuk membenarkan kecurigaan ini.

Kecurigaan ini menjadi masuk akal apabila kita kaitkan dengan posisi strategis Perairan Indonesia dalam perlintasan baik armada dagang maupun armada militer negara-negara besar di dunia. Tentu saja negara-negara besar tersebut ingin menjamin keamanan dan kelancaran bernavigasi armadanya terutama apabila mereka melintas menggunakan kapal selam.

Dalam hukum laut internasional 1982, kapal selam asing harus berlayar di permukaan sewaktu melintas di perairan kepulauan Indonesia diluar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Hal yang berbeda adalah ketika kapal selam tersebut melaksanakan lintas ALKI. Ada ketentuan normal mode yang menjadi claim bahwa dibenarkan bagi kapal selam untuk menyelam selama melaksanakan lintas ALKI. Walaupun masih ada perdebatan para ahli tentang arti normal mode dalam hal pelaksanaan di tataran teknis.

Berdasarkan aturan tersebut, menjadi kewenangan otoritas Indonesia untuk menjamin tidak ada kapal selam asing yang menyelam di Perairan kepulauan Indonesia di luar jalur ALKI. Yang menjadi pertanyaan adalah, bisakah kita melaksanakan kewenangan ini sepenuhnya? Dalam hal ini, peran kemampuan deteksi bawah air sangatlah crucial.

Kesimpulan


Semangat Deklarasi Djuanda harus terus digaungkan supaya dimengerti oleh generasi sekarang dan mendatang. Ancaman disintegrasi bangsa dan separatisme masihlah menjadi ancaman factual NKRI. Kesadaran bahwa NKRI adalah sebuah keluarga besar yang berjuang bersama untuk mencapai masyarakat adil dan makmur haruslah terus ditanamkan.

A big prosperous Indonesia haruslah menjadi dambaan semua warga NKRI. Warga negara di seluruh NKRI tidak perlu dipisahkan oleh sekat Provinsi sehingga kerjasama dan sharing dalam rangka menggapai kemakmuran akan lebih mudah.

Dalam hal kedaulatan NKRI, sangatlah penting untuk menjamin kemampuan kontrol kita atas seluruh perairan yurisdiksi nasional sesuai hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Kemampuan kontrol kita atas Perairan Kepulauan termasuk dalam hal kontrol lintas kapal selam asing akan membuat posisi strategis Indonesia menjadi lebih nyata.

Kemapuan kontrol juga akan mencegah digunakanya laut antar pulau di Indonesia oleh kepentingan yang mungkin merugikan kepentingan NKRI. Guna mewujudkan kemampuan kontrol tersebut, kemampuan deteksi bawah air menjadi sangatlah penting.

Dua hal tersebut rasanya perlu diangkat dan didiskusikan dalam peringatan Hari Nusantara/Deklarasi Djuanda tahun ini. SELAMAT HARI NUSANTARA 2018.[***]

Dedi Gunawan Widyatmoko, SE, MMPol

Praktisi dan Peneliti Kebijakan Maritim (Maritime Policy), tinggal di Surabaya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya