Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perpres Pencegahan Korupsi Tak Berefek Tekan Perilaku Koruptif

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 23:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyak peraturan tentang pemberantasan korupsi dinilai sudah tak relevan. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang sudah tak memiliki urgensi.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Voxpoll Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (11/12).

"Sudahlah, hentikan pembicaraan yang nggak mutu itu, bicara Perpres dan pakai macam macam itu, nggak penting," tegas Pangi.


Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam memberantas dan melakukan pencegahan korupsi di Indonesia terkesan anomali dengan adanya Perpres tersebut.

Pasalnya, Perpres tersebut tak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Staf Presiden (KSP), tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga negara.

"Kurang hebat apalagi undang-undang korupsi kita? Saya nggak lihat tuh efeknya mengurangi dan menekan perilaku korupsinya," imbuhnya.

Pangi menduga, yang menjadi pemicu maraknya korupsi di Tanah Air terletak pada pelaksana undang-undang tersebut.

"Jadi, yang salah undang-undang atau perilaku elite pejabatnya?" tandasnya. [lov] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya