Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perpres Pencegahan Korupsi Tak Berefek Tekan Perilaku Koruptif

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 23:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyak peraturan tentang pemberantasan korupsi dinilai sudah tak relevan. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang sudah tak memiliki urgensi.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Voxpoll Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (11/12).

"Sudahlah, hentikan pembicaraan yang nggak mutu itu, bicara Perpres dan pakai macam macam itu, nggak penting," tegas Pangi.


Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam memberantas dan melakukan pencegahan korupsi di Indonesia terkesan anomali dengan adanya Perpres tersebut.

Pasalnya, Perpres tersebut tak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Staf Presiden (KSP), tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga negara.

"Kurang hebat apalagi undang-undang korupsi kita? Saya nggak lihat tuh efeknya mengurangi dan menekan perilaku korupsinya," imbuhnya.

Pangi menduga, yang menjadi pemicu maraknya korupsi di Tanah Air terletak pada pelaksana undang-undang tersebut.

"Jadi, yang salah undang-undang atau perilaku elite pejabatnya?" tandasnya. [lov] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya