Berita

Nusantara

Soal Perpres 54, Pemerintah Salah Memahami Pencegahan Korupsi

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 22:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tidak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Staf Kepresidenan, melainkan juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menilai, dengan menerbitkan perpres tersebut membuktikan pemerintah salah dalam memahami upaya pencegahan korupsi.

"Saya menduga pemerintah salah memahami bagaimana cara pencegahan korupsi," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/12).


Menurut Ferdinand, jika pemerintah serius mencegah korupsi seharusnya tidak perlu membentuk tim lagi, melainkan membentuk sistem akuntabilitas yang transparan.

"Bukan dengan membentuk tim seperti itu tapi dengan membuat sistem akuntabilitas secara terbuka. Secara online serta pertanggungjawaban keuangan bisa diakses publik," ujarnya.

Ferdinand juga mengingatkan agar catatan anggaran setiap lembaga terkait dapat transparan dan diinformasikan kepada publik.

"Demikian juga anggaran setiap lembaga harus bisa diakses publik. Sehingga pengawasan dari masyarakat lah yang efektif untuk mencegah korupsi terjadi, bukan dengan membentuk tim seperti dalam Perpres 54 itu," paparnya. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya