Berita

Nusantara

Soal Perpres 54, Pemerintah Salah Memahami Pencegahan Korupsi

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 22:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tidak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Staf Kepresidenan, melainkan juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menilai, dengan menerbitkan perpres tersebut membuktikan pemerintah salah dalam memahami upaya pencegahan korupsi.

"Saya menduga pemerintah salah memahami bagaimana cara pencegahan korupsi," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/12).


Menurut Ferdinand, jika pemerintah serius mencegah korupsi seharusnya tidak perlu membentuk tim lagi, melainkan membentuk sistem akuntabilitas yang transparan.

"Bukan dengan membentuk tim seperti itu tapi dengan membuat sistem akuntabilitas secara terbuka. Secara online serta pertanggungjawaban keuangan bisa diakses publik," ujarnya.

Ferdinand juga mengingatkan agar catatan anggaran setiap lembaga terkait dapat transparan dan diinformasikan kepada publik.

"Demikian juga anggaran setiap lembaga harus bisa diakses publik. Sehingga pengawasan dari masyarakat lah yang efektif untuk mencegah korupsi terjadi, bukan dengan membentuk tim seperti dalam Perpres 54 itu," paparnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya