Berita

M Krishna Syarif/Humas BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis

Kunjungi Seoul, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Jamin Perlindungan PMI

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 12:57 WIB | LAPORAN:

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 sebanyak 349,7 ribu orang.

Untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari program perlindungan pekerja.

Salah satunya dengan memperkenalkannya kepada para PMI, baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah ditempatkan di luar negeri.


Kemarin (Senin, 10/12), Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif berkesempatan melakukan sosialisasi langsung kepada para PMI di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Seoul, Korea Selatan.

Dalam sosialisasi tersebut juga hadir jajaran Dewan Pengawas, yakni Guntur Witjaksono, Rekson Silaban, dan Eko Darwanto.

Krishna mengatakan, interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan..

"Pada kesempatan kali ini, saya terjun sendiri untuk berinteraksi langsung dan mendengar masukan, pendapat, hingga kendala yang mungkin terjadi. Karena untuk kantor perwakilan kami juga memang belum tersedia di luar negeri karena satu dan lain hal," jelasnya.

Sejalan dengan Krishna, Guntur menambahkan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI, baik kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran ataupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan KBRI di Seoul atas kesediaannya sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi perlindungan PMI di Kantor KBRI ini," ucapnya.

Para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini didominasi PMI yang bekerja pada sektor manufaktur dan pelayaran.

Di Korsel sendiri, terdapat 29 ribu PMI ditambah dengan 5 ribu orang anak buah kapal (ABK) dengan masa kontrak rata-rata empat tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama.

"Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pasca berakhirnya kontrak kerja mereka berakhir, sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang," terang Krishna.

Masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir.

Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir. Akibatnya para PMI itu bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korsel sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pasca berakhirnya kontrak kerja mereka di Korsel. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk dapat ikut berpartisipasi melaksanakan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan baik itu pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya.

Selain itu, KBRI Korsel juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan, maupun saat penempatan.

Harapan lainnya adalah perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan kematian, namum jika memungkinkan juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah.

"Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Krishna.[dob]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya