Berita

Suhendra Ratu Prawiranegara/Net

Politik

BPN Prabowo-Sandi: Ahmad Basarah Terlihat Emosional

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Apa yang disampaikan politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengenai tuduhan bahwa Presdien kedua RI Soeharto adalah guru korupsi yang dikaitkan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak berdasar.

Demikian disampaikan oleh Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara. Dia juga tercatat sebagai presidium Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP).

"Dimana relevansinya kontestasi Pilpres saat ini dikaitkan dengan Pak Harto? Sudah tentu tidak elok juga jika seandainya kasus korupsi Damayanti Wisnu Putranti (mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP) di Kementerian PUPR dikait-kaitkan dengan Capres petahana Joko Widodo? Ahmad Basarah terlihat emosional dan tidak obyektif," tutur Suhendra, Selasa (11/12).


Tap MPR Nomor XI/1998 pasal 4 yang menyebut nama Soeharto, pasal tersebut berlaku umum dan dikenakan kepada siapa saja dalam hal penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak terkecuali Soeharto.

Jelas Suhendra, esensi atas pasal tersebut adalah upaya penegakan hukum yang berlaku sama atas semua warga negara dalam hal penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek-praktek KKN.

Menurutnya, korupsi era sekarang ini juga tidak lebih baik dari era-era sebelumnya. Puluhan bahkan ratusan kepala daerah, pejabat negara lainnya sudah terpidana korupsi.

"Mantan Ketua MK Mahfud MD sempat berkomentar bahwa korupsi era reformasi justru semakin tumbuh subur dan marak," ujar Suhendra.

"Sebaiknya kita semua jujur, mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan Mas Prabowo tentang sudah kronisnya korupsi di Indonesia," tutupnya menambahkan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya