Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya.
Uu perlu dimintai keteranÂgannya di persidangan karena dia menandatangani akta hibah. "Kami akan ajukan mantan buÂpati Tasik untuk jadi saksi dalam persidangan kasus ini. Saya kira perlu Pak Uu itu dimintai keterangannya agar kasus ini menjadi terang benderang," ujar Bambang Lesmana, penasihat hukum terdakwa Abdul Kodir.
Abdul Kodir, mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya menÂjadi salah satu dari 9 terdakwa kasus ini.
Bambang juga sempat meÂnyinggung mengenai dakwaan Abdul Kodir. Dalam dakwaan disebutkan hibah itu dikeluarkan sesuai berdasarkan SK Bupati. Tapi kenapa bupati tidak masuk daftar saksi yang akan dihadirÂkan di persidangan oleh jaksa. "Itu juga menjadi dasar kami untuk mengajukan wakil guÂbernur jabar ini menjadi saksi," tandasnya.
Dalam dakwaan disebutkan Abdul Kodir selaku Sekretaris Daerah dan pengguna anggaÂran bersama terdakwa lainnya melakukan korupsi dana hibah periode tahun 2016-2017.
Pada pertengahan tahun 2016, Abdul Kodir memanggil Eka Ariansyah dan Alam Rahadian Muharam (Bagian Kesra) dan memerintahkan mencari proÂposal pengajuan dana hibah. Lalu keduanya menghubungi Lia Sri Mulyana untuk menÂcarikan proposal. Lia meminta bantuan ke Mulyana. Mulyana menghubungi Setiawan.
Setelah itu Mulyana dan Setiawan menawari yayasan yang membutuhkan dana bantuan. Terkumpul 16 proposal yayasan. Selanjutnya proposal diproses Kepala Kantor Kesbang Linmas Iwan Ridwan. Dana hibah cair Rp 1,5 miliar.
Lia memberitahu Mulyana dana hibah sudah masuk ke rekening yayasan. Sebagian ditarik lagi. besar ditarik kemÂbali. Masing masing yayasan hanya dapat 10 persen dari nilai hibah. Misalnya, Yayasan Miftahulsalaam dapat dana hibah Rp 150 juta, tapi hanya menerima Rp 15 juta.
Selebihnya dibagi-bagi. Setiawan mendapatkan Rp 155 juta, Mulyana Rp 271 juta, Lia Rp 54 juta, Eka Ariansyah Rp 69,7 juta, Alam Rahadian Muharam Rp 69,7 juta. Abdul Kodir paling besar: Rp 600 juta. ***