Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

10 Anggota DPRD Malang Segera Disidang Di PN Surabaya

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 04:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 10 orang tersangka Anggota DPRD Malang. Kesepuluh tersangka tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas 10 tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini Penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka TPK suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015," kata Febri, Senin (10/12).


Kesepuluh tersangka yang akan disidang tersebut antara lain Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.

Dalam kasus tersebut, telah diperiksa 49 orang saksi. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Unsur saksi yang telah diperiksa adalah anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013-2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkota Malang.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013-2018.

Penerimaan gratifikasi tersebut, terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [lov]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya