Berita

Jumpa pers di Mabes Polri/Net

Politik

Pemilik NIK Lebih Dari Satu Bisa Dipidana

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 18:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dengan kata lain, masyarakat hanya boleh punya satu nomor induk kependudukan (NIK).

Begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menanggapi penjualan blanko KTP-el di Tokopedia dan tercecernya ribuan KTP-el di Duren Sawit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

“Kalau ada yang memiliki lebih dari satu NIK akan dikenakan tindak pidana. Kalau ada penduduk yang punya lebih dari satu KTP-el adalah tindak pidana,” kata dia.


Lebih lanjut, dia memastikan penjualan blanko dan ribuan KTP yang tercecer tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan, secara internal yaitu memperkuat Dukcapil dari tingkat pusat dan daerah untuk mematuhi SOP terhadap KTP-el yang rusak ataupun blanko yang tidak terpakai.

“Harus dibuang tidak bisa digunakan lagi dengan cara dipotong. SOP ini akan kami kontrol terus,” pungkasnya. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya