Berita

Foto: Net

Bisnis

Pemerintah Mestinya Perkuat Lembaga Survei, Bukan Dibuka Keran Asing

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), khususnya di bidang survei yang selama ini merujuk lembaga survei BUMN dan swasta sudah menunjukkan kinerja dan reputasi yang sangat baik.
 
Permintaan itu mengemuka dalam diskusi terbatas mengenai ekonomi dan kebijakan publik akhir  tahun 2018 dengan tema "Menimbang Ulang Kebijakan Pemerintah atas Relaksasi DNI" inisiasi Program Magister Adminitrasi Publik Universitas Nasional, Jakarta, Senin siang (10/12).

Di antara 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tahun 2018, di antaranya termasuk jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar, sebagaimana diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11) lalu.


Beberapa lembaga jasa survei yang akan dibuka  untuk investasi asing itu antara lain survei panas bumi, jasa survei objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan, dan jasa survei kuantitas.

Pemerintah beralasan mengeluarkan jasa survei dari DNI untuk mendukung transfer teknologi dan memanfaatkan jaringan jasa internasional. Selain itu, karena jasa survei kuantitas/kualitas  menjadi bagian dari jaringan jasa survei internasional, sehingga mendorong agar hasil survei lebih mudah diterima dan dipercaya di negara tujuan ekspor.

"Pemerintah semestinya memperkuat posisi lembaga survei yang sudah memiliki kinerja, reputasi dan prestasi bagus, kemampuan sumber daya manusia dan jaringan internasional sudah sangat bagus," kata Ketua Program Studi Ilmu Manajemen dan dosen Pascasarjana Universitas Nasional (Unas), I Made Adnyana yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu.

Menurut Made, selama ini jaringan internasional dapat diperoleh perusahaan-perusahaan jasa survei BUMN dan swasta melalui kemitraan dengan perusahaan multinasional, baik secara konsorsium, kerjasama operasi, sub-kontrak, afiliate, dan/atau bentuk lain.

"Teknologi jasa survei bukan merupakan hal yang sulit dijangkau oleh perusahaan survei nasional karena tersedia mitra dan provider yang mudah diakses, baik yang terkait dengan peralatan (hardware/software), model bisnis, tansformasi digital, maupun sistem dalam rangka meningkatkan daya saing," jelas Made.

Selain itu, lanjut Made, perusahaan jasa survei nasional sudah diakreditasi oleh SNI ISO 17020 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh seluruh dunia melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) International Accreditation Forum (IAF).

Dengan demikian, setiap laporan yang dilakukan oleh usaha jasa survei nasional telah mendapatkan pengakuan secara internasional. Karena itu, menurutnya tidak perlu ada keraguan lagi terhadap kemampuan jasa survei nasional.

Made menambahkan, posisi tenaga ahli juga sudah dapat diisi dan dilakukan oleh tenaga kerja nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka penanaman modal asing (PMA) terhadap sektor jasa survei itu.

"Pemerintah mestinya justru memperkuat keberadaan lembaga survei nasional yang sudah ada. Selain karena daya saing dan keunggulan komparatif  yang kita miliki, juga sebagai bentuk afirmasi kepada dunia usaha yang sudah kuat," tegas Made.

Pembicara lain, Ketua Program Pasca Sarjana Admintrasi Publik Unas Jakarta, Rusman Ghazali menilai, lembaga survei BUMN dan swasta Indonesia sejauh ini sudah sangat memadai dan teruji ketika komitmen pasar berbasis ASEAN  diberlakukan akhir tahun 2015 lalu.

Mestinya, lanjut Rusman, pemerintah memberikan ruang dan mendorong lembaga survei nasional membangun aliansi strategi seluas-luasnya dengan lembaga verifikasi lainya di luar negeri sehingga makin diperhitungkan di pentas internasional

"Ini penting untuk memperluas jangkauan pasar terutama dalam menguasai pasar global, bukan malah membuka keran investasi asing di bidang survei," ujar Rusman, menekankan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya