Berita

Foto/Net

Hukum

Pakai Surat Usaha Fiktif, Dana KUR Cair Rp 72 Miliar

Kasus Pembobolan Bank Jatim
SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 08:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima tersangka kasus pembobo­lan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Rp72 miliar.

"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan keter­libatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin awal Maret 2018.

Namun Turin belum ber­sedia mengungkapkan siapa saja tersangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama tersangkanya berikut dugaan penyelewenganyang dilakukan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.


Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November 2017. Untuk mengumpulkanbarang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembobolan Bank Jatim dilakukan dengan modus mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR pro­gram pemerintah untuk membantu usaha mikro, ke­cil, menengah dan koperasi mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah menjadi penjaminnya.

Sebanyak 172 nasabah mengajukan KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka dikoordinir empat orang.

Meski hanya mencantumkan KTP dan surat keteranganusaha, permohonan KUR disetujui. Setiap orang dapat pinjaman Rp 500 juta.

Pembayaran cicilan pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan mulai tersen­dat. Hingga akhirnya macet. Sesuai ketentuan pemerin­tahan, KUR diasuransikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Jamkrindo hanya me­nanggung pembayaran cici­lan bulan pertama yang tertunggak. Untuk tungga­kan bulan berikutnya tidak ditanggung.

Hasil penyidikan kejaksaan,empat koordinator mengajukan surat keterangan usaha fiktif untuk mendapat KUR. Diduga, ada kongkalikong dengan orang dalam.

"Mantan Kepala Cabang dan Cabang Pembantu sudahdiperiksa," ungkap Turin.

Tak lama setelah mengungkap kasus ini, Turin dimutasi ke Kejaksaan Agung. Hingga kini Kejati DKI belum meri­lis nama tersangka pembob­olan bank milik Pemprov Jawa Timur itu. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya