Berita

Foto/Net

Hukum

Pakai Surat Usaha Fiktif, Dana KUR Cair Rp 72 Miliar

Kasus Pembobolan Bank Jatim
SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 08:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima tersangka kasus pembobo­lan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Rp72 miliar.

"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan keter­libatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin awal Maret 2018.

Namun Turin belum ber­sedia mengungkapkan siapa saja tersangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama tersangkanya berikut dugaan penyelewenganyang dilakukan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.


Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November 2017. Untuk mengumpulkanbarang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembobolan Bank Jatim dilakukan dengan modus mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR pro­gram pemerintah untuk membantu usaha mikro, ke­cil, menengah dan koperasi mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah menjadi penjaminnya.

Sebanyak 172 nasabah mengajukan KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka dikoordinir empat orang.

Meski hanya mencantumkan KTP dan surat keteranganusaha, permohonan KUR disetujui. Setiap orang dapat pinjaman Rp 500 juta.

Pembayaran cicilan pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan mulai tersen­dat. Hingga akhirnya macet. Sesuai ketentuan pemerin­tahan, KUR diasuransikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Jamkrindo hanya me­nanggung pembayaran cici­lan bulan pertama yang tertunggak. Untuk tungga­kan bulan berikutnya tidak ditanggung.

Hasil penyidikan kejaksaan,empat koordinator mengajukan surat keterangan usaha fiktif untuk mendapat KUR. Diduga, ada kongkalikong dengan orang dalam.

"Mantan Kepala Cabang dan Cabang Pembantu sudahdiperiksa," ungkap Turin.

Tak lama setelah mengungkap kasus ini, Turin dimutasi ke Kejaksaan Agung. Hingga kini Kejati DKI belum meri­lis nama tersangka pembob­olan bank milik Pemprov Jawa Timur itu. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya