Berita

Foto/Net

Hukum

Pakai Surat Usaha Fiktif, Dana KUR Cair Rp 72 Miliar

Kasus Pembobolan Bank Jatim
SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 08:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima tersangka kasus pembobo­lan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Rp72 miliar.

"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan keter­libatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin awal Maret 2018.

Namun Turin belum ber­sedia mengungkapkan siapa saja tersangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama tersangkanya berikut dugaan penyelewenganyang dilakukan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.


Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November 2017. Untuk mengumpulkanbarang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembobolan Bank Jatim dilakukan dengan modus mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR pro­gram pemerintah untuk membantu usaha mikro, ke­cil, menengah dan koperasi mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah menjadi penjaminnya.

Sebanyak 172 nasabah mengajukan KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka dikoordinir empat orang.

Meski hanya mencantumkan KTP dan surat keteranganusaha, permohonan KUR disetujui. Setiap orang dapat pinjaman Rp 500 juta.

Pembayaran cicilan pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan mulai tersen­dat. Hingga akhirnya macet. Sesuai ketentuan pemerin­tahan, KUR diasuransikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Jamkrindo hanya me­nanggung pembayaran cici­lan bulan pertama yang tertunggak. Untuk tungga­kan bulan berikutnya tidak ditanggung.

Hasil penyidikan kejaksaan,empat koordinator mengajukan surat keterangan usaha fiktif untuk mendapat KUR. Diduga, ada kongkalikong dengan orang dalam.

"Mantan Kepala Cabang dan Cabang Pembantu sudahdiperiksa," ungkap Turin.

Tak lama setelah mengungkap kasus ini, Turin dimutasi ke Kejaksaan Agung. Hingga kini Kejati DKI belum meri­lis nama tersangka pembob­olan bank milik Pemprov Jawa Timur itu. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya