Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima tersangka kasus pemboboÂlan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Rp72 miliar.
"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan keterÂlibatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin awal Maret 2018.
Namun Turin belum berÂsedia mengungkapkan siapa saja tersangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama tersangkanya berikut dugaan penyelewenganyang dilakukan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November 2017. Untuk mengumpulkanbarang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembobolan Bank Jatim dilakukan dengan modus mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR proÂgram pemerintah untuk membantu usaha mikro, keÂcil, menengah dan koperasi mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah menjadi penjaminnya.
Sebanyak 172 nasabah mengajukan KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka dikoordinir empat orang.
Meski hanya mencantumkan KTP dan surat keteranganusaha, permohonan KUR disetujui. Setiap orang dapat pinjaman Rp 500 juta.
Pembayaran cicilan pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan mulai tersenÂdat. Hingga akhirnya macet. Sesuai ketentuan pemerinÂtahan, KUR diasuransikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Jamkrindo hanya meÂnanggung pembayaran ciciÂlan bulan pertama yang tertunggak. Untuk tunggaÂkan bulan berikutnya tidak ditanggung.
Hasil penyidikan kejaksaan,empat koordinator mengajukan surat keterangan usaha fiktif untuk mendapat KUR. Diduga, ada kongkalikong dengan orang dalam.
"Mantan Kepala Cabang dan Cabang Pembantu sudahdiperiksa," ungkap Turin.
Tak lama setelah mengungkap kasus ini, Turin dimutasi ke Kejaksaan Agung. Hingga kini Kejati DKI belum meriÂlis nama tersangka pembobÂolan bank milik Pemprov Jawa Timur itu. ***