Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

UU 28/1999 Diterapkan Maka Indonesia Bebas Korupsi

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 08:13 WIB | LAPORAN:

Hari antikorupsi sedunia yang diperingati tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan penyakit kebanyakan birokrat dan penguasa di Indonesia.

Malah mereka yang korup itu diibaratkan sebenarnya sakit tapi tidak tahu dan menuduh orang lain sakit.

"Kita dapat saja tidak perlu lagi undang undang korupsi, lapas khusus korupsi sampai punya lembaga khusus untuk korupsi jika para birokrasi mau sembuh dan komitmen," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/12).


Menurut dia, satu-satunya cara mengobati penyakit korupsi hanya dengan mau dan bisa menerapkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

"Terapkan asas asas umum pemerintahan yang baik, inilah solusinya, ini kuncinya soft landing sebelum UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diberlakukan," terangnya.

Azmi melanjutkan, sebetulnya produk, hukum serta politik hukum pemerintah pada waktu itu, hampir 20 tahun yang lalu, sudah memberi sinyal sebagai peringatan agar birokrasi menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) hak dan kewajibannya sesuai UU 28/1999.  

"Namun ini diabaikan, tidak digubris sehingga energi bangsa sampai saat ini terbuang untuk berhadap-hadapan dengan masalah perilaku korup yang kebanyakan pelakunya dimotori oleh birokrasi ini," ujarnya lagi.

Ia berkeyakinan jika pemerintah dan semua elemen masyarakat mau dan mampu menerapkan UU 28/1999 maka Indonesia yang berciri khas gotong royong, perdamaian, kesejahteraan serta pembangunan berkeadilan sosial akan lebih mudah terwujud.

"Karena inilah kunci yang sudah ada sebagai solusi namun diabaikan," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya