Berita

Foto/Net

Hukum

BPD BALI

Sudah Ada Calon Tersangka, Tinggal Tunggu Audit BPK

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setahun sejak gelar perkara kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kejaksaan Tinggi tak juga menetapkan tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 200 miliar.

Perkembangan terakhirpenyidikan kasus ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Polin O Sitanggang Desember tahun lalu. Ia mengungkapkan, sudah ada pihak yang dibidik menjadi tersangka.

Penyidik telah meminta keterangan ahli untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Karya Utama Putera Pratama (KUPP) dan PT Hakadikon Beton Pratama (HBP).


Penetapan tersangka menunggu hasil perhitungankerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Perhitungan sementara terjadi total lost (kerugian total)," kata Polin.

Kasus pembobolan BPD Bali ini terungkap setelah ditemukan ketidakwajaran pencairan kredit kepada PT KUPP dan PT HBP. Berdalih akan mengerjakan proyek pembangunan hotel mewah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, kedua perusa­haan mengajukan pinjaman ke BPD Bali pada 2013.

Bank milik Pemprov Bali setuju memberikan kredit modal kerja dan kredit dan kredit investasi. Untuk PT KUPP Rp 150 miliar. PT HBP Rp 42 miliar. Hasil pe­nelusuran kejaksaan, pemi­lik kedua perusahaan orang yang sama, yakni HS.

Pencairan kredit dilakukan alias super cepat. Dilakukan menjelang pergantian direk­si. Ketidakwajaran lainnya, nilai agunan jauh di bawah nilai kredit. Belakangan diketahui, tanah di Jalan Raya Tuban, Badung Bali yang jadi agunan ternyata berstatus sewa.

"Jadi tanah itu bukan mi­lik yang bersangkutan. Tapi dia menyewa dari orang lain untuk kemudian dijadi­kan sebagai jaminan kredit dengan nilai yang tidak memadai sebagai jaminan kredit," ujar Polin.

Lantaran ditemukan banyak ketidakwajaran, kejaksaan mencurigai ada kesengajaan membobol BPD Bali. Apalagi, debitur meng­gunakan dana kredit bukan untuk mengerjakan proyek.

"Antara lain digunakan un­tuk bayar utang-utangnya ke beberapa bank," beber Wakil Kepala Kejati Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Kejaksaan sudah memintaimigrasi mencekal HS. Sementara untuk menutup kerugian negara, aset PT KUPP dan PT HBP disita.

"Bukan hanya di Bali, tapi juga ada di luar Bali. Ada di Palu dan Makassar," sebut Wismantanu. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya