Berita

Foto/Net

Hukum

BPD BALI

Sudah Ada Calon Tersangka, Tinggal Tunggu Audit BPK

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setahun sejak gelar perkara kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kejaksaan Tinggi tak juga menetapkan tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 200 miliar.

Perkembangan terakhirpenyidikan kasus ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Polin O Sitanggang Desember tahun lalu. Ia mengungkapkan, sudah ada pihak yang dibidik menjadi tersangka.

Penyidik telah meminta keterangan ahli untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Karya Utama Putera Pratama (KUPP) dan PT Hakadikon Beton Pratama (HBP).


Penetapan tersangka menunggu hasil perhitungankerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Perhitungan sementara terjadi total lost (kerugian total)," kata Polin.

Kasus pembobolan BPD Bali ini terungkap setelah ditemukan ketidakwajaran pencairan kredit kepada PT KUPP dan PT HBP. Berdalih akan mengerjakan proyek pembangunan hotel mewah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, kedua perusa­haan mengajukan pinjaman ke BPD Bali pada 2013.

Bank milik Pemprov Bali setuju memberikan kredit modal kerja dan kredit dan kredit investasi. Untuk PT KUPP Rp 150 miliar. PT HBP Rp 42 miliar. Hasil pe­nelusuran kejaksaan, pemi­lik kedua perusahaan orang yang sama, yakni HS.

Pencairan kredit dilakukan alias super cepat. Dilakukan menjelang pergantian direk­si. Ketidakwajaran lainnya, nilai agunan jauh di bawah nilai kredit. Belakangan diketahui, tanah di Jalan Raya Tuban, Badung Bali yang jadi agunan ternyata berstatus sewa.

"Jadi tanah itu bukan mi­lik yang bersangkutan. Tapi dia menyewa dari orang lain untuk kemudian dijadi­kan sebagai jaminan kredit dengan nilai yang tidak memadai sebagai jaminan kredit," ujar Polin.

Lantaran ditemukan banyak ketidakwajaran, kejaksaan mencurigai ada kesengajaan membobol BPD Bali. Apalagi, debitur meng­gunakan dana kredit bukan untuk mengerjakan proyek.

"Antara lain digunakan un­tuk bayar utang-utangnya ke beberapa bank," beber Wakil Kepala Kejati Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Kejaksaan sudah memintaimigrasi mencekal HS. Sementara untuk menutup kerugian negara, aset PT KUPP dan PT HBP disita.

"Bukan hanya di Bali, tapi juga ada di luar Bali. Ada di Palu dan Makassar," sebut Wismantanu. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya