Berita

Pertahanan

Pekerja Yang Tertembak di Papua Mesti Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Para pekerja yang tertembak dan bahkan mati di Nduga, Papua, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus mendapat santunan atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Demikian ditegaskan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Minggu (9/12). Dia menjelaskan, dalam terminologi pekerja, kejadian itu masuk dalam kecelakaan kerja.

"Ini sama seperti pilot dan pramugari pesawat lion yang jatuh beberapa waktu lalu," ujar Timboel.


Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal, maka sesuai PP 44/2015 masuk kategori kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

Normatifnya, lanjut dia, kondisi itu harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sebagai peserta korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, ahli waris berhak dapat 48 kali upah, biaya pemakaman, dan beasiswa.

"Namun adanya negosiasi dan ribut antara perusahaan dan keluarga mengindikasikan kuat PT Istaka Karya belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah didaftar sebenarnya tinggal lapor ke BPJS TK saja. Perusahaan tidak perlu negosiasi lagi," tuturnya.

Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS TK, lanjutnya, maka sesuai PP 44/2015, perusahaan wajib membayar penuh seperti yang harus ditanggung BPJS TK.

"Momentum ini harusnya dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja yang dipekerjakan di proyek infrastruktur sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (7/12) lalu, berjalan alot.

Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di Hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya