Berita

Pertahanan

Pekerja Yang Tertembak di Papua Mesti Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Para pekerja yang tertembak dan bahkan mati di Nduga, Papua, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus mendapat santunan atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Demikian ditegaskan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Minggu (9/12). Dia menjelaskan, dalam terminologi pekerja, kejadian itu masuk dalam kecelakaan kerja.

"Ini sama seperti pilot dan pramugari pesawat lion yang jatuh beberapa waktu lalu," ujar Timboel.


Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal, maka sesuai PP 44/2015 masuk kategori kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

Normatifnya, lanjut dia, kondisi itu harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sebagai peserta korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, ahli waris berhak dapat 48 kali upah, biaya pemakaman, dan beasiswa.

"Namun adanya negosiasi dan ribut antara perusahaan dan keluarga mengindikasikan kuat PT Istaka Karya belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah didaftar sebenarnya tinggal lapor ke BPJS TK saja. Perusahaan tidak perlu negosiasi lagi," tuturnya.

Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS TK, lanjutnya, maka sesuai PP 44/2015, perusahaan wajib membayar penuh seperti yang harus ditanggung BPJS TK.

"Momentum ini harusnya dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja yang dipekerjakan di proyek infrastruktur sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (7/12) lalu, berjalan alot.

Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di Hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja.[wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya