Berita

Pertahanan

Pekerja Yang Tertembak di Papua Mesti Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Para pekerja yang tertembak dan bahkan mati di Nduga, Papua, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus mendapat santunan atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Demikian ditegaskan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Minggu (9/12). Dia menjelaskan, dalam terminologi pekerja, kejadian itu masuk dalam kecelakaan kerja.

"Ini sama seperti pilot dan pramugari pesawat lion yang jatuh beberapa waktu lalu," ujar Timboel.


Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal, maka sesuai PP 44/2015 masuk kategori kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

Normatifnya, lanjut dia, kondisi itu harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sebagai peserta korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, ahli waris berhak dapat 48 kali upah, biaya pemakaman, dan beasiswa.

"Namun adanya negosiasi dan ribut antara perusahaan dan keluarga mengindikasikan kuat PT Istaka Karya belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah didaftar sebenarnya tinggal lapor ke BPJS TK saja. Perusahaan tidak perlu negosiasi lagi," tuturnya.

Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS TK, lanjutnya, maka sesuai PP 44/2015, perusahaan wajib membayar penuh seperti yang harus ditanggung BPJS TK.

"Momentum ini harusnya dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja yang dipekerjakan di proyek infrastruktur sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (7/12) lalu, berjalan alot.

Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di Hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya