Berita

Pertahanan

Pekerja Yang Tertembak di Papua Mesti Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Para pekerja yang tertembak dan bahkan mati di Nduga, Papua, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus mendapat santunan atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Demikian ditegaskan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Minggu (9/12). Dia menjelaskan, dalam terminologi pekerja, kejadian itu masuk dalam kecelakaan kerja.

"Ini sama seperti pilot dan pramugari pesawat lion yang jatuh beberapa waktu lalu," ujar Timboel.


Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal, maka sesuai PP 44/2015 masuk kategori kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

Normatifnya, lanjut dia, kondisi itu harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sebagai peserta korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, ahli waris berhak dapat 48 kali upah, biaya pemakaman, dan beasiswa.

"Namun adanya negosiasi dan ribut antara perusahaan dan keluarga mengindikasikan kuat PT Istaka Karya belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah didaftar sebenarnya tinggal lapor ke BPJS TK saja. Perusahaan tidak perlu negosiasi lagi," tuturnya.

Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS TK, lanjutnya, maka sesuai PP 44/2015, perusahaan wajib membayar penuh seperti yang harus ditanggung BPJS TK.

"Momentum ini harusnya dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja yang dipekerjakan di proyek infrastruktur sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (7/12) lalu, berjalan alot.

Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di Hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya