Berita

Bahar bin Smith/Net

Hukum

Alasan Bahar Bin Smith Tidak Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

SABTU, 08 DESEMBER 2018 | 18:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka atas pelanggaran UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras.

Menurut Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar, alasan penyidik menjerat kliennya dengan pasal 16 junto pasal 4 huruf (b) angka 2 UU 40/2008 lantaran dalam ceramahnya yang viral di media sosial terdapat kata-kata 'China' yang dianggap rasis.

"Menurut penyidik ada kata-kata China," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/12).


Padahal, Azis menjelaskan, kliennya tidak bermaksud menyinggung etnis tertentu. Yang dimaksud Bahar adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai lebih banyak menguntungkan pihak asing.

"Setelah itu Habib juga sebutkan Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," bebernya.

Karena itu, penyidik menjerat Bahar dengan pasal penghapusan diskiriminasi etnis bukan lantaran tidak bisa menjerat dengan pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap presiden. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Bahar.

"Pasal tersebut tidak bisa dikenakan karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. Jadi, hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pecintanya juga tidak boleh," papar Azis.

Bukan itu saja, Bahar juga disangka melanggar pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuduhannya itu juga. Namun pasal 45 itu kan yang menyebarkan sedangkan Habib tidak pernah nyuruh upload. Makanya kita di BAP minta supaya peng-upload dan penyebar juga ditangkap," tegas Azis.

Bahar dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis lalu (6/12). Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka bersikap kooperatif. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya