Berita

Bahar bin Smith/Net

Hukum

Alasan Bahar Bin Smith Tidak Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

SABTU, 08 DESEMBER 2018 | 18:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka atas pelanggaran UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras.

Menurut Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar, alasan penyidik menjerat kliennya dengan pasal 16 junto pasal 4 huruf (b) angka 2 UU 40/2008 lantaran dalam ceramahnya yang viral di media sosial terdapat kata-kata 'China' yang dianggap rasis.

"Menurut penyidik ada kata-kata China," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/12).

Padahal, Azis menjelaskan, kliennya tidak bermaksud menyinggung etnis tertentu. Yang dimaksud Bahar adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai lebih banyak menguntungkan pihak asing.

"Setelah itu Habib juga sebutkan Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," bebernya.

Karena itu, penyidik menjerat Bahar dengan pasal penghapusan diskiriminasi etnis bukan lantaran tidak bisa menjerat dengan pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap presiden. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Bahar.

"Pasal tersebut tidak bisa dikenakan karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. Jadi, hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pecintanya juga tidak boleh," papar Azis.

Bukan itu saja, Bahar juga disangka melanggar pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuduhannya itu juga. Namun pasal 45 itu kan yang menyebarkan sedangkan Habib tidak pernah nyuruh upload. Makanya kita di BAP minta supaya peng-upload dan penyebar juga ditangkap," tegas Azis.

Bahar dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis lalu (6/12). Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka bersikap kooperatif. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya