Berita

Bahar bin Smith/Net

Hukum

Alasan Bahar Bin Smith Tidak Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

SABTU, 08 DESEMBER 2018 | 18:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka atas pelanggaran UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras.

Menurut Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar, alasan penyidik menjerat kliennya dengan pasal 16 junto pasal 4 huruf (b) angka 2 UU 40/2008 lantaran dalam ceramahnya yang viral di media sosial terdapat kata-kata 'China' yang dianggap rasis.

"Menurut penyidik ada kata-kata China," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/12).


Padahal, Azis menjelaskan, kliennya tidak bermaksud menyinggung etnis tertentu. Yang dimaksud Bahar adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai lebih banyak menguntungkan pihak asing.

"Setelah itu Habib juga sebutkan Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," bebernya.

Karena itu, penyidik menjerat Bahar dengan pasal penghapusan diskiriminasi etnis bukan lantaran tidak bisa menjerat dengan pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap presiden. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Bahar.

"Pasal tersebut tidak bisa dikenakan karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. Jadi, hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pecintanya juga tidak boleh," papar Azis.

Bukan itu saja, Bahar juga disangka melanggar pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuduhannya itu juga. Namun pasal 45 itu kan yang menyebarkan sedangkan Habib tidak pernah nyuruh upload. Makanya kita di BAP minta supaya peng-upload dan penyebar juga ditangkap," tegas Azis.

Bahar dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis lalu (6/12). Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka bersikap kooperatif. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya