Berita

Bahar Bin Smith/RMOL

Hukum

Inilah Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar Bin Smith

JUMAT, 07 DESEMBER 2018 | 11:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pada pasal 21 UU KUHP, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk tidak menahan seoarang tersangka.

Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengenai alasan penyidik tidak menahan Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan penghinaan.

Adapun pertimbangan subjektifnya, kata Syahar, penyidik yakin Bahar bin Smith tidak akan melarikan diri. Termasuk tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.


"Penyidik meyakini HBS (Habib Bahar bin Smith) ini kooperatif, dan tidak dilakukan upaya penahanan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Kendati demikian, penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ini masih terus dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi.

Syahar menambahkan, penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith sesuai prosedur yang berlaku.

Pendiri sekaligus pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, M. Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis kemarin.

Habib Bahar diproses pihak polisi lantaran menyebut Presiden Joko Widodo adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial. Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan kasus tersebut. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya