Berita

Bahar Bin Smith/RMOL

Hukum

Inilah Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar Bin Smith

JUMAT, 07 DESEMBER 2018 | 11:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pada pasal 21 UU KUHP, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk tidak menahan seoarang tersangka.

Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengenai alasan penyidik tidak menahan Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan penghinaan.

Adapun pertimbangan subjektifnya, kata Syahar, penyidik yakin Bahar bin Smith tidak akan melarikan diri. Termasuk tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Penyidik meyakini HBS (Habib Bahar bin Smith) ini kooperatif, dan tidak dilakukan upaya penahanan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Kendati demikian, penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ini masih terus dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi.

Syahar menambahkan, penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith sesuai prosedur yang berlaku.

Pendiri sekaligus pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, M. Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis kemarin.

Habib Bahar diproses pihak polisi lantaran menyebut Presiden Joko Widodo adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial. Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan kasus tersebut. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya