Berita

Foto/Net

Hukum

MANGKRAK

Penyidikan Distop, Dialihkan ke Perdata

Kasus Grand Indonesia
KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung gagal membuktikan dugaan tin­dak pidana korupsi dalam penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour (BUMN) oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI).

Penyidikan kasus ini dihentikan. Penyelesaiannya lewat jalur perdata. Kejagung telah menyampaikan pemberita­huan mengenai dana yang bisa ditagih secara perdata dari kerja sama pemanfaatan lahan HIN oleh GI kepada Kementerian BUMN.

"Sekarang kewenangan­nya ada di Kementerian BUMN. Kita hanya menin­daklanjuti apa yang diinginkan Kementerian BUMN," kata Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu.


Menurut dia, bila Kementerian BUMN ingin mem­perkarakan kerja sama peng­gunaan lahan Hotel Indonesia Natour (HIN) oleh CKBI-GI, bisa lewat jalur perdata.

Kejagung siap menjadi pengacara negara jika Kementerian BUMN memberikan surat kuasa khusus. Gugatan bakal ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, kasus Grand Indonesia bukan ranah pidana. "Kita menyimpulkan itu se­bagai perdata," katanya.

Menurut dia, ada peluang memenangkan gugatan per­data. Salah satu buktinya, ketidaksesuaian jumlah bangunan di kontrak kerja sama.

CKBI melalui anak peru­sahaan PT Grand Indonesia (GI) menambah dua bangu­nan tanpa memberitahukan kepada HIN selaku pemilik lahan. Dua bangunan itu adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.

Sesuai obyek yang ter­tuang dalam kesepakatan kerja sama, lahan HIN akan digunakan untuk pengem­bangan Hotel Indonesia, pembangunan pusat per­belanjaan Grand Indonesia (West Mall) dan East Mall, serta tempat parkir.

Kejagung menduga akibat penambahan dua bangunan di luar kontrak itu, negara dirugikan hingga Rp 1,29 triliun. Pada 23 Februari 2016, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Kasus ini berawal ketika CKBI menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia. Kerja sama den­gan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan.

CKBI menyerahkan pelaksanaan kerja sama ke­pada anak perusahaannya, PT Grand Indonesia (GI). Untuk membiayai pemban­gunan, PTGI mengagunkan Hak Guna Bangunan (HGB) Grand Indonesia. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya