Berita

Ade Wahyudin/Net

Politik

LBH Pers: Stop Kriminalisasi Narasumber Berita

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 18:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media dan diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin menanggapi terkait kriminalisasi narasumber berita, Selasa (4/12).

Jelas dia, sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber.


Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada chilling effect keadaan dimana masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut.

"Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram," terang Ade Wahyudin.

Menurutnya, fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Sebab, narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik.

Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. Sehingga publik tidak punya lagi referensi informasi yang kuat.

Ade Wahyudin menambahkan, maraknya kriminalisasi narasumber, selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) menyatakan hak untuk perlindungan sumber sebagai:  landasan untuk kebebasan pers, yang tanpanya sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publik mengenai hal-hal terkait kepentingan publik.

Akibatnya, peran vital pengawas publik (public watch dog) pers dapat terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal kepada publik dapat terkena dampak merugikan.

Begitu juga dengan pendapat Prof. Bagir Manan yang menyatakan bahwa perlindungan pers kepada narasumbernya itu absolut.

"Dengan demikian, kami mendesak pihak kepolisian untuk lebih hati-hati dalam menangani sebuah kasus yang di dalamnya terdapat pihak media ataupun narasumber. Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh UU Pers," demikian Ade Wahyudin. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya