Berita

Ade Wahyudin/Net

Politik

LBH Pers: Stop Kriminalisasi Narasumber Berita

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 18:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media dan diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin menanggapi terkait kriminalisasi narasumber berita, Selasa (4/12).

Jelas dia, sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber.


Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada chilling effect keadaan dimana masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut.

"Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram," terang Ade Wahyudin.

Menurutnya, fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Sebab, narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik.

Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. Sehingga publik tidak punya lagi referensi informasi yang kuat.

Ade Wahyudin menambahkan, maraknya kriminalisasi narasumber, selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) menyatakan hak untuk perlindungan sumber sebagai:  landasan untuk kebebasan pers, yang tanpanya sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publik mengenai hal-hal terkait kepentingan publik.

Akibatnya, peran vital pengawas publik (public watch dog) pers dapat terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal kepada publik dapat terkena dampak merugikan.

Begitu juga dengan pendapat Prof. Bagir Manan yang menyatakan bahwa perlindungan pers kepada narasumbernya itu absolut.

"Dengan demikian, kami mendesak pihak kepolisian untuk lebih hati-hati dalam menangani sebuah kasus yang di dalamnya terdapat pihak media ataupun narasumber. Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh UU Pers," demikian Ade Wahyudin. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya