Berita

Politik

PP 49/2018 Bukti Keberpihakan Jokowi Kepada Honorer

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 12:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018. PP yang berisi tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) ini akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Jokowi sapaan akrab Kelapa Negara agar polemik tenaga honorer yang dapat dijadikan bahan politisasi bisa berakhir.

"PP 49/2018 ini merupakan terobasan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer, semoga dengan PP semua pihak bisa melihat kesungguhan dan keberpihakan pemerintah," kata Willy Aditya, Selasa (4/12).


Selain untuk menyelesaikan tenaga honorer, PP  ini juga dimaksudkan menjadi paying hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibandingkan CPNS, seperti para professional swasta ataupun diaspora.

"Kita ketahui bersama bahwa penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepenjangan dari tahun ke tahun. Tidak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Maka dengan PP ini, kita berharap honorer birokrasi dan profesional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara," lanjut Willy Aditya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya