Berita

RJ Lino/Net

Hukum

RJ Lino, 3 Tahun Jadi Tersangka KPK

Kasus Korupsi Pengadaan QCC
SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bulan ini tiga tahun si­lam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersang­ka. Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Lembaga antirasuah me­nyalip kepolisian yang lebih dulu "mengincar" Lino dalam kasus pengadaan 10 mobile crane tahun 2011. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengusut kasus ini sejak pertengahan 2015.

Penggeledahan kantor Pelindo II dan ruang kerja Lino sempat heboh. Lino mengontak sejumlah men­teri. Protes atas perlakuan polisi kepadanya.


Setelah bolak-balik memeriksa Lino, korps Bhayangkara hanya bisa menjerat mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan, Haryadi Budi Kuncoro.

Sementara, diam-diam KPK menerbitkan surat per­intah penyidikan (sprindik) kasus pengadaan QCC pada 15 Desember 2015. Status Lino dicantumkan sebagai tersangka.

Sudah tiga kali kalender berganti, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo belum juga merampungkan penyidikan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membantah kasus ini mandek. Menurutnya, pe­nyidik perlu mencari barang bukti hingga ke luar negeri.

"Ada kebutuhan koordi­nasi dengan pihak luar neg­eri terkait dengan beberapa bukti yang tidak hanya ada di Indonesia," kata Febri.

Tiga unit QCC yang dibeli Pelindo II untuk pelabuhan Pontianak, Palembang dan Lampung, diproduksi pe­rusahaan Cina: Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM). "Sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait den­gan hal itu," aku Febri.

Untuk pengadaan 10 mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton, Pelindo II juga membeli produk perusahaan Cina: Harbin Construction Machinery (HCM). Distributornya juga perusahaan Cina: Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE).

Namun, kepolisian bisa menyelesaikan penyidi­kannya. Berkas perkara Ferialdy dan Haryadi dil­impahkan ke kejaksaan.

Perkara ini sudah di­adili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Haryadi. Adik Bambang Widjojanto, man­tan pimpinan KPK itu divo­nis 9 tahun penjara. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya