Berita

Rajapaksa/Net

Dunia

Pengadilan Sri Lanka Larang Rajapaksa Bertindak Jadi Perdana Menteri

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 07:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Sri Lanka resmi melarang mantan Presiden Mahinda Rajapaksa bertindak sebagai perdana menteri mulai awal pekan ini (Senin, 3/12).

Hakim Arjuna Obeyesekere mengeluarkan perinta tersebut karena menilai bahwa dapat terjadi kerusakan jika Rajapaksa dan menteri kabinetnya terus memegang jabatan.

Dikabarkan Al Jazeera, keputusan tersebut akan meninggalkan Sri Lanka tanpa pemerintah dan memungkinkan sekelompok orang yang tidak berhak dalam hukum berfungsi sebagai perdana menteri atau kabinet menteri atau menteri pemerintah lainnya.


Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan yang fatal di negara tersebut.

Pengadilan Banding akan digelar lagi pada 12 Desember untuk menyampaikan putusan.

Dikeathui, Sri Lanka telah berada dalam krisis sejak 26 Oktober ketika Presiden Maithripala Sirisena memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan menggantikannya dengan Rajapaksa, seorang pemimpin yang kontroversial namun populer yang dituduh korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya