Berita

Pelapor dan kuasa hukumnya/RMOL Jateng

Nusantara

Kasus Makian Bupati Boyolali Terhadap Prabowo, Pelapor Diperiksa Tiga Jam

SENIN, 03 DESEMBER 2018 | 14:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Jawa Tengah mulai menindaklanjuti kasus makian Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap Capres Prabowo Subianto saat aksi demo 'Membela Tampang Boyolali.' Hari ini, Senin (3/12), penyidik Ditreskrimum Polda Jateng meminta keterangan Ahmad Iskandar sebagai pelapor.  

Keluar dari ruang pemeriksaan, Ahmad mengaku diperiksa selama tigam oleh penyidik. Ada 16 pertanyaan yang diajukan terhadapnya.

Beralsan lelah menjalani pemeriksaan, Ahmad meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskan lebih lanjut perihal pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum yang juga Advokat Pembela Prabowo, Hanfi Fajri mengungkapkan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan Ammad ke Mabes Polri pada 5 November lalu.


"Ini tindak lanjut laporan 5 November lalu. Pada hari ini agenda pemeriksaan pelapor dan dua saksi yang kita ajukan," kata Hanfi seperti dilansir RMOL Jateng.

Hanfi meminta, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bupati Boyolali itu ditangani dengan cepat, sebagaimana polisi  menangani kasus ujaran kebencian lainnya, seperti ceramah ustad Bahar bin Smith.

“Kami ingin segera diproses karena menyangkut kepala daerah yang tidak beretika. Perbandingan kasus Pak Jokowi yang dikatakan banci oleh habib Bahar bin Smith diproses cepat, kenapa proses Bupati Boyolali lambat," ujar dia.

Hanfi menyayangkan harus ada pelimpahan kasus dari Mabes Polri ke Polda Jateng sehingga penanganan terkesan lambat. Selain itu jika memang ada kekurangan alat bukti atau keterangan, seharusnya bisa segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kita buatnya locus ada dua, dari berita online kemudian lihat dari video, kemudian locus di Boyolali. Akibatnya tidak hanya di Boyolali, tapi Jakarta dan sejumlah daerah yang peduli yang mendukung pak Prabowo apalagi ini masanya pemilu. Kita lapor juga ke Bawaslu dan ombudsman," tandas Hanfi. [yls]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya