Berita

Agun Gunandjar/Humas MPR

Agun Gunandjar: Otonomi Daerah Harus Perkuat NKRI

SABTU, 01 DESEMBER 2018 | 10:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Agun Gunandjar Sudarsa, mengakui pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang telah berjalan selama ini perlu dievaluasi agar tata pemerintahan ini keberadaannya bisa memperkokoh NKRI.

Dalam Seminar Nasional di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 29 November 2018, dirinya memaparkan ada tiga masalah yang perlu dibenahi dari Otda.

Pertama, egoisme kedaerahan yang berlebihan. "Ada yang merasa sebagai daerah paling berjasa dalam kontribusi nasional," ujarnya.


Kedua, liberalisasi ekonomi global ke daerah yang tidak terkontrol pusat.

Ketiga, kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten dengan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Kementriaan Negara, dan UU tentang Desa.

Perangkat hukum yang ada menurut pria yang akrab dipanggil Kang Agun itu diberlakukan setengah hati. "Kewenangan diberikan belum sepenuhnya disertai penyerahan alokasi anggaran", ungkapnya.

Diungkapkan, konsep Otda dimulai awal reformasi, pasca Amandemen UUD 1945 dan rampung tahun 2002. DPR dan Pemerintah pun telah mengesahkan UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang di dalammya mengatur tentang desa. Selain UU 32/2004, juga ada tahun UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pembagian fungsi dan manajemen pemerintahan yang mendorong alokasi anggaran semakin besar ke daerah.

Meski aturan sudah ada namun pria asal Ciamis Jawa Barat, itu mengakui pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengimplementasikan aturan terkendala dengan masalah yang ada, seperti isu keberadaan raja raja kecil di daerah, potensi separatisme, dan korupsi kepala daerah. Akibat yang demikian, menurut Agun Gunandjar, membuat alokasi APBN terus menumpuk di di kementerian.

Untuk menyenangkan daerah maka dana yang dialokasikan ditransfer ke daerah baik DAU maupun DAK. DAU untuk belanja rutin dan belanja pegawai. Sedang DAK untuk pembangunan. "DAK lebih kecil dibanding DAU," ungkapnya.

Selain DAK dan DAU, menurutnya, masih ada dana transfer daerah yang berada di kementerian. Untuk mendapat dana ini daerah wajib ikut Bimtek yang diselenggarakan di Jakarta dan wajib pula membentuk UPTD sebagai instansi pusat di daerah yang berfungsi untuk menyerap anggaran itu.

Proses yang demikian dipertanyakan Agun Gunandjar. "Mengapa tidak diserahkan saja ke provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung?" ungkapnya. Dari sinilah maka tak perlu lagi pengadaan alat dan barang, apapun bentuknya, yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau kementerian.

Bila diserahkan ke daerah akan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang bermuara pada terciptanya lapangan kerja dan pemerataan pembangunan serta ekonomi.

Dirinya bersyukur Pemerintahan Joko Widodo konsisten menjalankan UU 6/2014 tentang Pemerintahan Desa. Disebut pemerintahan saat ini telah mengalokasikan dana desa terus meningkat. "Tahun 2005, Rp 22 triliun dan di tahun 2019 meningkat hingga Rp 70 triliun," ungkapnya.

Dari paparan di atas, Agun Gunandjar mengemukakan perlu memperhatikan tiga hal agar pelaksanaan Otda mampu memperkokoh NKRI.

Pertama, hilangkan egoisme kedaerahan yang berlebihan. Kedua, pemerintah daerah perlu berkonsultasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat  terkait masuknya kekuatan ekonomi global ke daerah yang bisa membawa nilai-nilai liberalisasi di tingkat lokal.

Ketiga, pemerintah pusat harus konsisten dengan UUD dan UU terkait dengan menyerahkan kewenangan disertai anggaran ke daerah, utamanya terus meningkatkan dana desa sesuai UU  6/2014 yang akan mencegah urbanisasi, mendorong kreatifitas, menciptakan lapangan kerja mandiri.

Menjadikan desa sebagai desa produksi dan jasa yang kelak menjadi basis awal membebaskan ketergantungan impor. Bagi Agun Gunandjar, desa kuat negara kuat, daerah maju negara maju. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya